Sebanyak 2001 Petugas Penyelenggara Pemilu Di Jawa Barat, Sakit dan Meninggal Dunia Selama Pelaksanaan Pemilu

17 Februari 2024, 18:33 WIB
Sebanyak 2001 Petugas Penyelenggara Pemilu Di Jawa Barat, Sakit dan Meninggal Dunia Selama Pelaksanaan Pemilu /@kpuri/

MUDANESIA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencatat sampai dengan Jumat sore pukul 18.00 WIB (16/2/2024), sudah 35 orang petugas pemilihan umum yang meninggal dunia.

Dengan rincian, tiga orang petugas Panitia Pemungutan Suara (PPS), 23 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan 9 orang berasal dari anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Linmas).

Para petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia saat melaksanakan tugasnya itu berada di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Riau, Banten, Yogyakarta, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi utara, Maluku, Papua, dan Papua Selatan. Masing masing 1 orang

Sedangkan dua orang lainnya berada di DKI Jakarta, enam orang di Jawa Barat, tujuh orang di Jawa Tengah, tujuh orang di Jawa Timur, serta dua orang di Sulawesi Selatan.

Selain itu, petugas penyelenggara pemilu yang jatuh sakit sebanyak 3.909 orang pada saat sedang bertugas pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 baik di kecamatan hingga tempat pemungutan suara (TPS).

Dengan rincian, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) 119 orang, 596 anggota PPK, 2.878 petugas KPPS, dan 316 anggota Linmas.

Provinsi Jawa Barat merupakan provinsi yang terbanyak dengan 1.995 orang anggota petugas penyelenggara pemilu yang saat ini sedang dalam perawatan akibat sakit di susul provinsi Sulawesi Selatan 289 orang, Jawa Tengah 265 orang, Jawa Timur 182 orang, Gorontalo 128 orang, dan Aceh 122 orang.

Berdasarkan data KPU, Provinsi Jawa Barat menjadi provinsi terbanyak di mana petugas penyelenggara pemilu jatuh sakit maupun meninggal dunia, sebanyak 2.001 orang selanjutnya disusul Sulawesi Selatan 291 orang, dan Jawa Tengah 272 orang.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan bahwa KPU telah mempersiapkan santunan bagi petugas penyelenggara pemilu yang meninggal dunia saat bertugas dalam pelaksanaan Pemilu 2024.

Ketua KPU menegaskan bahwa santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara pemilu telah tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Terkait nilai besarnya santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Yaitu sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.***

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler