Bawaslu : Tidak Boleh Kampanye Di Medsos Saat Masa Tenang dan Hindari Politik Uang

- 12 Februari 2024, 08:28 WIB
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty.
Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty. /ANTARA/Narda Margaretha Sinambela

MUDANESIA - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI menghimbau agar peserta pemilu tidak berkampanye selama masa tenang, termasuk dalam platform media sosial (medsos).

Hal tersebut di ungkapkan anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty kepada media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, seperti yang dikutip dari Antara pada Minggu (11/2/2024).

Dirinya juga mengungkapkan Bawaslu mengerahkan patroli siber untuk aktif memantau akun yang didaftarkan oleh peserta pemilu dan akun-akun pribadi mereka. Patroli siber itu bertujuan untuk memastikan tidak ada aktivitas kampanye dalam media sosial yang terdaftar.

“Selain itu, untuk memastikan akun media sosial yang milik akun personal itu tidak memenuhi unsur yang seharusnya tidak dilakukan, misalnya menghasut, memfitnah, mengadu domba, karena ada Undang-Undang ITE yang berlaku dan menjadi kewenangan dari Bawaslu untuk melakukan penanganan pelanggaran hukum lainnya,” ujar Lolly.

Seperti diketahui, KPU RI menetapkan masa tenang pada 11–13 Februari 2024. Dalam periode itu, KPU melarang seluruh aktivitas yang berkaitan dengan kampanye secara langsung ataupun melalui media sosial

“Jadi untuk seluruh akun media sosial yang terdaftar di KPU tentu sudah bisa dipastikan harus turun. Kalau masih ada maka dia nanti masuk ke dalam penanganan pelanggaran. Selanjutnya, untuk medsos yang akunnya personal maka menjadi kewajiban Bawaslu untuk mencermati,” kata Lolly.

Dia menyampaikan dalam proses mengawasi aktivitas peserta pemilu di media sosial, Bawaslu bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Bawaslu RI juga menegaskan agar para peserta pemilu untuk tidak membagi bagi sejumlah uang atau barang kepada masyarakat selama masa tenang dan nanti saat pemungutan suara. Karena money politic atau politik uang merupakan suatu pelanggaran dalam pemilu. Karena hal tersebut melanggar Pasal 523 ayat 2 yang dapat di kenakan sanksi penjara dan denda kepada para pelanggarnya.

Untuk di ketahui berikut bunyi Pasal 523 ayat 2, mengatur terhadap setiap pelaksana, peserta, dan/atau tim Kampanye Pemilu yang dengan sengaja pada masa tenang menjanjikan atau memberikan imbalan uang atau materi lainnya kepada pemilih secara langsung ataupun tidak langsung disanksi pidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun dan denda paling banyak Rp 48 juta.

Halaman:

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah