Dana Penanganan Darurat Bencana 350 Juta Disalurkan BNPB Ke Intan Jaya

- 13 Februari 2024, 09:49 WIB
/

Sebelumnya, Bupati Intan Jaya telah menetapkan status tanggap darurat bencana tanah longsor dan banjir bandang di wilayah itu, sebagaimana termaktub dalam surat Keputusan Bupati Intan Jaya dengan nomor 100.3.3.2-024 tahun 2024.

Status tanggap darurat tersebut berlaku selama 14 hari terhitung 7 – 20 Februari 2024 .

Sejak Jumat (9/2) dilaporkan enam orang warga distrik Sugapa menjadi korban, lima meninggal dunia dan satu orang mengalami luka berat tertimbun material longsor.

Pemerintah Intan Jaya melaporkan selain menimbun pemukiman penduduk, material longsor dari perbukitan lebih dari tiga meter itu juga menimbun akses jalan dan perkebunan warga pada sejumlah daerah di Distrik Sugapa; Kampung Yoparu Bulagi, Yoparu Galunggama, Yoparu Ngamagae, Wandoga, Yokatapa, Kumbalagupa, Bilogai, Puyagia Baitapa dan Zambili.***

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah