Hitung Cepat Versi Kedai KOPI: Prabowo - Gibran Sementara Masih Unggul

- 14 Februari 2024, 20:00 WIB
Hitung Cepat Versi Kedai KOPI: Prabowo - Gibran Sementara Masih Unggul
Hitung Cepat Versi Kedai KOPI: Prabowo - Gibran Sementara Masih Unggul /Instagram KedaiKOPI/

MUDANESIA - Rossi Rahardjo Communication Specialist KedaiKOPI memperkirakan Proses Pilpres 2024 ini berlangsung dalam satu putaran, hal tersebut berdasarkan pada data sementara dari hasil hitung cepat nasional dari lembaga survei KedaiKOPI seperti yang di lansir di laman media sosial KedaiKOPI pada Rabu (14/2/2024).

Rossi mengungkapkan prediksi itu didasarkan pada data hasil hitung cepat suara yang masuk sebesar 80,40 persen per pukul 16.59 WIB, yang menunjukkan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 2 Prabowo-Gibran untuk sementara masih memimpin dengan perolehan suara sebesar 58,99 persen.

Posisi kedua di tempati ileh pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies-Muhaimin m dengan perolehan suara sebesar 23,86 persen.

Sedangkan posisi ketiga, di tempati oleh pasangan Ganjar-Mahfud dengan perolehan suara sebesar 17,17 persen.

KedaiKOPI memperoleh data tersebut berdasarkan informasi pada hasil penghitungan suara di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di 37 provinsi.

Dalam hitung cepatnya, sampel yang digunakan KedaiKOPi adalah sebanyak 2.000 TPS yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia atau 38 provinsi. Proses sampling dilakukan secara acak melalui metode penarikan acak bertingkat (multistage random sampling) yang dilakukan dari tingkat daerah pemilihan (dapil) sampai tingkat kelurahan.

Dengan penarikan acak bertingkat itu, hasil hitung cepat tersebut memiliki batas kesalahan (margin of error) kurang lebih 0,18 persen.

Perlu di pahami prediksi pilpres satu putaran itu juga didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD NRI Tahun 1945.

Pasal tersebut menyebutkan bahwa pilpres satu putaran bisa terwujud dengan syarat, yakni pasangan calon presiden dan wakil presiden mendapatkan suara lebih dari 50 persen dengan sebaran suara sedikitnya 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia atau sebanyak 20 provinsi.***

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Kedai Kopi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah