Ketua KPU menegaskan bahwa santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara pemilu telah tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.
Terkait nilai besarnya santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Yaitu sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.***