Sebanyak 2001 Petugas Penyelenggara Pemilu Di Jawa Barat, Sakit dan Meninggal Dunia Selama Pelaksanaan Pemilu

- 17 Februari 2024, 18:33 WIB
Sebanyak 2001 Petugas Penyelenggara Pemilu Di Jawa Barat, Sakit dan Meninggal Dunia Selama Pelaksanaan Pemilu
Sebanyak 2001 Petugas Penyelenggara Pemilu Di Jawa Barat, Sakit dan Meninggal Dunia Selama Pelaksanaan Pemilu /@kpuri/

Ketua KPU menegaskan bahwa santunan kecelakaan kerja hingga meninggal dunia bagi penyelenggara pemilu telah tercantum dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022 dan secara teknis diatur dalam Keputusan KPU Nomor 59 Tahun 2023.

Terkait nilai besarnya santunan tersebut juga telah diatur berdasarkan Surat Menteri Keuangan S-647/MK.02/2022, melalui Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. Yaitu sebesar Rp36.000.000 dan untuk bantuan biaya pemakaman sebesar Rp10.000.000.***

Halaman:

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah