Daftar Gaji PNS dan PPPK Naik 8%, Cair Hari Ini 1 Maret 2024

- 1 Maret 2024, 21:42 WIB
jelaskan bagaimanakah pengelolaan uang rupiah oleh bank indonesia​
jelaskan bagaimanakah pengelolaan uang rupiah oleh bank indonesia​ /

MUDANESIA - Jakarta Para PNS dan PPPK mendapat durian runtuh di 2024. Pasalnya gaji PNS naik, yang juga dibarengi dengan kenaikan gaji PPPK pada 2024 ini. Hal tersebut tertuang dalam dua peraturan yang telah diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) belum lama ini.

Untuk kenaikan kenaikan gaji PNS 2024, Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2024 tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Sedangkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Kenaikan gaji PNS sebesar 8% ini pun mulai cair pada hari ini 1 Maret 2024. Adapun gaji PNS naik 8% ini sudah disampaikan Jokowi pada pembacaan Nota Keuangan di 16 Agustus 2023 lalu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) pun memastikan sudah meyiapkan anggaran untuk pembayaran kenaikan gaji PNS ini. Namun, kenaikan gaji ini tidak langsung berlaku pada Januari 2024. Kemenkeu menyatakan bahwa pembayaran kenaikan gaji pada Januari dan Februari akan dicairkan dengan skema rapel pada Maret 2024.

Lantas berapa gaji PNS dan PPPK usai naik 8%? Berikut rinciannya:

Daftar Gaji PNS 2024
Berikut rincian besaran kenaikan gaji PNS terbaru:
1. Gaji PNS Golongan I
Golongan Ia naik mulai dari Rp 1.685.700 sampai Rp2.522.600
Golongan Ib naik mulai Rp1.840.800 sampai Rp2.670.700
Golongan Ic naik mulai Rp1.918.700 sampai Rp2.783.700
Golongan Id naik mulai Rp1.999.900 sampai Rp2.901.400
2. Gaji PNS Golongan II
Golongan IIa naik mulai Rp2.184.000 sampai Rp3.633.400
Golongan IIb mulai Rp2.385.000 sampai Rp3.797.500
Golongan IIc mulai Rp2.485.900 sampai Rp3.958.200
Golongan IId mulai Rp2.591.000 sampai Rp4.125.600
3. Gaji PNS Golongan III
Golongan IIIa naik mulai Rp2.785.700 sampai Rp4.575.200
Golongan IIIb mulai Rp2.903.600 sampai Rp4.768.800
Golongan IIIc mulai Rp3.026.400 sampai Rp4.970.500
Golongan IIId mulai Rp3.154.400 sampai Rp5.180.700
4. Gaji PNS Golongan IV
Golongan IVa naik mulai Rp3.287.800 sampai Rp5.399.900
Golongan IVb mulai Rp3.426.900 sampai Rp5.628.300
Golongan IVc mulai Rp3.571.900 sampai Rp5.866.400
Golongan IVd Rp3.723.000 - Rp6.114.500
Golongan IVe mulai Rp3.880.400 sampai Rp6.373.200
5. Daftar Gaji PPPK 2024
Golongan I Rp1.938.500-Rp2.900.900
Golongan II Rp2.116.900-Rp3.071.200
Golongan III Rp2.206.500-Rp3.201.200
Golongan IV Rp2.299.800-Rp3.336.600
Golongan V Rp2.511.500-Rp4.189.900
Golongan VI Rp2.742.800-Rp4.367.100
Golongan VII Rp2.858.800-Rp4.551.800
Golongan VIII Rp2.979.700-Rp4.744.400
Golongan IX Rp3.203.600-Rp5.261.500
Golongan X Rp3.339.100-Rp5.484.000
Golongan XI Rp3.480.300-Rp5.716.000
Golongan XII Rp3.627.500-Rp5.957.800
Golongan XIII Rp3.781.000-Rp6.209.800
Golongan XIV Rp3.940.900-Rp6.472.500
Golongan XV Rp4.107.600-Rp6.746.200
Golongan XVI Rp4.281.400-Rp7.031.600
Golongan XVII Rp4.462.500-Rp7.329.000

Sebelumnya, Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto menjelaskan pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat dilakukan dengan mengajukan pembayaran gaji Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai 1 Februari 2024.

Selain itu, dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, Kementerian Keuangan (cq. Ditjen Perbendaharaan) telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.
Adapun per Januari, Kemenkeu telah merealisasikan pembayaran gaji dan tunjangan aparatur sipil negara (ASN)/TNI/Polri senilai Rp15,3 triliun.


Aturan mengenai kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 /2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Halaman:

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Mudanesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah