Mudik Gratis Sepeda Motor Dengan Kereta Api? Simak Cara Daftarnya

- 5 Maret 2024, 17:00 WIB
Mudik Gratis Sepeda Motor Dengan Kereta Api? Simak Cara Daftarnya
Mudik Gratis Sepeda Motor Dengan Kereta Api? Simak Cara Daftarnya /Kemenhub/

MUDANESIA - Kementerian Perhubungan melalui Ditjen Perkeretaapian menggelar program “Mudik Gratis Sepeda Motor dengan Kereta Api”. Tiket kereta api bisa didapatkan yang sudah bisa di dapatkan mulai tanggal 4 Maret sampai dengan 18 April 2024.

Tersedia kuota untuk 28.196 penumpang dan 12.180 unit sepeda motor. Keberangkatan arus mudik akan dilakukan pada 2-8 April 2024, sedangkan keberangkatan arus balik akan dilakukan pada 13-19 April 2024.

Mudik Gratis Sepeda Motor Dengan Kereta Api? Simak Cara Daftarnya
Mudik Gratis Sepeda Motor Dengan Kereta Api? Simak Cara Daftarnya

Adapun ketiga lintas pelayanan pada angkutan MOTIS 2024 antara lain sebagai berikut.

  • Lintas Utara (PP) Cilegon – Jakarta Gudang – Cirebon Prujakan – Tegal – Pekalongan – Semarang Tawang
  • Lintas Tengah (PP) Jakarta Gudang – Cirebon Prujakan – Purwokerto – Kroya – Kutoarjo
  • Lintas Selatan (PP) Jakarta Gudang – Kiaracondong – Kroya – Gombong – Kebumen – Lempuyangan – Purwosari – Madiun

Untuk menarik minat masyarakat untuk mengikuti program MOTIS 2024, masyarakat juga akan mendapatkan harga tiket kereta dengan harga yang sangat terjangkau. Peserta MOTIS 2024 akan memiliki kesempatan untuk membeli 2 tiket penumpang dengan harga mulai dari Rp 10.000,- dan maksimal Rp 20.000,- per penumpang untuk setiap lintas pelayanan.

Mudik Gratis Sepeda Motor Dengan Kereta Api? Simak Cara Daftarnya
Mudik Gratis Sepeda Motor Dengan Kereta Api? Simak Cara Daftarnya

Masyarakat sudah dapat melakukan pendaftaran untuk mengikuti program MOTIS 2024 mulai tanggal 4 Maret hingga 18 April 2024 melalui laman mudikgratis.dephub.go.id.

Mudik Gratis Sepeda Motor Dengan Kereta Api? Simak Cara Daftarnya
Mudik Gratis Sepeda Motor Dengan Kereta Api? Simak Cara Daftarnya

Agar dapat mengikuti program MOTIS 2024, masyarakat diharapkan dapat memperhatikan persyaratan sebagai berikut.

  • KTP, SIM yang berlaku, Kartu Keluarga, STNK
  • Besaran Motor
  • Mendaftar melalui mudikgratis.dephub.go.id yang dilanjut dengan verifikasi langsung di stasiun yang ditunjuk
  • Mendaftar dengan menyampaikan e-mail aktif.

Mudik Gratis Sepeda Motor Dengan Kereta Api? Simak Cara Daftarnya
Mudik Gratis Sepeda Motor Dengan Kereta Api? Simak Cara Daftarnya

Halaman:

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Kemenhub


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah