Untuk Pemilihan Gubernur DKI, KPU Mendapat Dana Hibah 975 Miliar Dari DKI Jakarta

- 3 April 2024, 15:00 WIB
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri dalam sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta Taufan Bakri dalam sosialisasi tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI 2024, Jakarta, Selasa (2/4/2024). ANTARA/Luthfia Miranda Putri /

MUDANESIA - Biro Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Provinsi DKI Jakarta menyiapkan dana sebesar Rp. 975 miliar kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk pemilihan gubernur (Pilgub) Provinsi DKI.

“Pemda pasti akan membantu penyelenggaraan pemilu dari segi pendanaan yang sudah siap diserahkan ke KPU sebesar Rp 975 miliar,” kata Taufan Bakri, Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta, di Jakarta. pada hari Selasa. ."

Pemberian dana tersebut disampaikan saat proses sosialisasi Presiden dan Wakil Presiden DKI tahap 2024.

Taufan mengatakan, pencairan tahap pertama yakni 19 Desember 2024 sudah 40% senilai Rp 390 miliar. Sedangkan sisanya sebesar 60% atau Rp 585 miliar akan dicairkan pada tahap kedua, yakni pada Juni atau Juli 2024.

Baca Juga: Serentak 37 Provinsi Dan 508 Kabupaten/Kota, KPU Gelar Pilkada 2024

Sementara pihaknya masih memenuhi panggilan DPRD DKI terkait hibah ke KPU DKI Jakarta.

“KPU tinggal bertanya kepada kami seperti apa proses penggeledahan tahap kedua nanti, dan dana sebesar 500 miliar itu akan bagus,” katanya.

Selain bantuan keuangan, Taufan menyebutkan ada sejumlah bantuan yang diberikan pemerintah provinsi DKI menjelang persiapan Pilgub mulai dari data kependudukan, melakukan pengawasan hingga membentuk posko Pilkada.

Tujuan adanya posko yakni untuk menjaga ketertiban antar tim sukses selama Pilgub DKI berlangsung.

"Posko bisa berjalan salah satunya adalah dengan anggota yang banyak dari Polda, Kodam Jaya, kejaksaan, SKPD terkait KPU, Bawaslu dan unsur masyarakat lainnya," ujarnya.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menggelar pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di 37 Provinsi dan 508 kabupaten/kota di Indonesia.

Halaman:

Editor: Tatos Ridwan A. Fauzi

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah