Hari Kebebasan Pers Sedunia Sebagai Moment Refleksi dan Evaluasi

- 4 Mei 2024, 18:10 WIB
Dadan Sambas S.IP
Dadan Sambas S.IP /Istimewa/

MUDANESIA - Tanggal 3 Mei merupakan hari yang bersejarah dan penting bagi insan pers, yaitu sebagai hari yang diperingati sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia.

Adapun awal kemunculan momen peringatan kebebasan pers ini, adanya pengajuan banding dari para jurnalis di Afrika atau tepatnya di Namibia dengan munculnya deklarasi Windhoek ke UNESCO guna menempatkan dasar bagi pers yang bebas, Independent dan pluralis. Dan pada tahun 1993 PBB meresmikan tanggal 3 Mei sebagai Hari Kebebasan Pers Sedunia. Jadi tahun 2024 ini adalah peringatan ke-31 tahun.

Tema yang diusung hari Kebebasan Pers Sedunia kali ini yaitu "Press for The Planet: Journalism in the face of the Environmental Crisis, yaitu Pers untuk Planet: Jurnalisme Dalam Menghadapi Krisis Lingkungan.

Dengan tema di atas kita bisa melihat bahwa kebebasan pers sebagai awal guna mendukung hak asasi manusia lainnya yang tentunya memiliki korelasi. Bahkan kebebasan berekspresi diabadikan dalam pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, yang merupakan prasyarat dan pendorong untuk untuk menikmati semua hak asasi manusia lainnya.

Hari Kebebasan Pers Sedunia ini selain untuk pemerintah juga merupakan refleksi dan evaluasi bagi kalangan profesional media, mengenai isu-isu kebebasan pers dan etika profesi.

Dan kita sebagai insan pers di Indonesia tentunya kebebasan pers merupakan hak yang diberikan konstitusional atau perlindungan hukum yang berkaitan dengan media tanpa ada campur tangan. Konstitusional di Indonesia adalah UU No 40 tahun 1999 yang mengatur tentang pers, baik undang-undang pers dan kode etik jurnalistik.

Hari kebebasan pers kali ini semoga menjadi momentum positif bagi seluruh insan pers serta masyarakat dan pemerintah untuk membentuk komunikasi yang saling pengertian dan saling memahami kedudukan masing-masing, sehingga kedepannya tidak ada lagi ancaman, intimidasi bahkan serangan ke insan pers yang menjalankan tugasnya.

Dalam pilar demokrasi pun pers ditempatkan dalam pilar ke empat, disamping eksekutif, legislatif dan yudikatif. Betapa pentingnya kedudukan arti sebuah kebebasan pers.

Selamat hari Kebebasan Pers Sedunia bagi seluruh insan pers.***

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Dadan Sambas. S.IP/Alumni Fisipol UGM dan Pemerhati Kebijaka


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah