Pentingnya Kearsipan Tata Kelola Administrasi di Tingkat Rukun Warga (RW)

- 7 Mei 2024, 13:00 WIB
Hafniza Amir, S.Sos, M.Si
Hafniza Amir, S.Sos, M.Si /Istimewa/

MUDANESIA - Salah satu mitra pemerintahan kelurahan adalah organisasi Rukun Warga (RW) yang mempunyai fungsi sebagai pengkoordinasi antar warga, jembatan aspirasi antar sesama masyarakat dengan pemerintah daerah.

Dari masyarakat kepala keluarga terkoordinir oleh organisasi Rukun Tetangga (RT) lalu setiap Rukun Tetangga di koordinir oleh organisasi Rukun Warga (RW), dalam RW mempunyai peran penting dalam hal melayani masyarakat, memelihara kerukunan hidup warga, menyusun rencana dan melaksanakan pembangunan dengan mengembangkan aspirasi dan swadaya murni masyarakat, tugas dan fungsi RT/RW diatas dapat diketahui amat lah vital.

RT/RW adalah lembaga kemasyarakatan yang berhubungan langsung dengan masyarakat, mereka adalah mulut dan telinga pemerintah yang memiliki fungsi sebagai penyampai kebijakan-kebijakan pemerintah dan sebagai penerima aspirasi pertama masyarakat, agar tercapainya hal tersebut tentu organisasi RW harus mempunyai arsip kegiatan dan rapi dalam hal tata Kelola administrasi seperti memiliki buku administrasi yang berisikan informasi tentang data pengurus RT, daftar keputusan, register surat masuk, dan buku yang mencatat data – data masyarakat lainnya.

Di sisi lain kecenderungan Ketua RW hanya sekedar mengkoordinir para Ketua RT, roda organisasi RW seperti tidak efektif dan tidak berjalan sehingga serta data informasi tidak dapat ditemui tingkat RW.

Melihat fenomena ini perlu ada terobosan edukasi dalam bentuk pelatihan kearsipan data dan tata kelola di tingkat RW guna meningkatkan kinerja RW sebagai mitra pemerintah daerah dan pelayanan kepada masyarakat.***

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Hafniza Amir, S.Sos, M.Si


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah