Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia Dukung Kebijakan Sertifikasi Halal Untuk UMKM

- 8 Mei 2024, 16:00 WIB
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey di Jakarta menyampaikan lagi bahwa pengusaha ritel akan memprotes pemerintah dengan beberapa cara; kabarindramayu.com
Ketua Umum Aprindo Roy Nicholas Mandey di Jakarta menyampaikan lagi bahwa pengusaha ritel akan memprotes pemerintah dengan beberapa cara; kabarindramayu.com /

MUDANESIA - Pemerintah memberikan tenggat waktu bagi pengusaha UMKM makanan dan minuman untuk segera melakukan proses sertifikasi halal hingga paling lambat pada 17 Oktober 2024 nanti.

Namun hal tersebut diragukan oleh Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) Roy Nicholas Mandey. Menurut Roy, jika melihat dari isu yang berkembang saat ini kemungkinan aturan sertifikasi halal tersebut akan di undur. Karena masih ada beberapa pihak yang meminta perpanjangan waktu.

“Kebijakan sertifikasi halal akan mulai diberlakukan 17 Oktober 2024 oleh pemerintah. Walaupun narasi yang berkembang sekarang mungkin akan diundur, karena masih ada beberapa yang minta supaya ada waktu lagi atau dijeda,” ujar Roy kepada media di Jakarta, Selasa (7/5/2024).

Roy juga menambahkan bahwa adanya pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang akan berlangsung pada 22 Oktober 2024 juga menjadi faktor mundurnya batas akhir dari sertifikasi halal tersebut. Karena menurutnya, hal tersebut hanya terpaut 5 hari dari batas akhir aturan kewajiban sertifikasi halal untuk seluruh produk makanan dan minuman.

“Itu waktu yang singkat, hanya 5 hari menuju pelantikan Presiden dan Wapres yang baru. Kami, pelaku usaha melihat kemungkinan aturan itu bisa jalan 17 Oktober, atau bisa juga ada penundaan. Tapi itu bukan kompetensi kami pelaku usaha menentukan jadi berjalan atau tidak,” katanya. Namun, terlepas dari rencana apakah itu akan diundur atau tidak, ia mengatakan, peritel tetap mendorong para pelaku UMKM makanan dan minuman yang berjualan di ritel, agar memiliki sertifikat halal" kata Roy.

Roy juga menambahkan, Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) mendorong dan juga turut membantu setiap UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman agar memiliki sertifikasi halal.

Menurut Roy, sejak tahun 2023 Aprindo telah bekerjasama dengan Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal atau BPJPH untuk mendorong dan membantu UMKM yang bergerak di bidang makanan dan minuman agar bisa memiliki sertifikat halal.

Menurut pandangan Roy, permasalahan sertifikasi halal ini bukan masalah religi atau terkait agama tetapi lebih terkait dengan jaminan standar kesehatan dari proses produksi makanan dan minuman tersebut.

Di kesempatan yang lain, Ketua Umum Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi), Suhendro juga menyampaikan dukungan Aparsi tentang aturan sertifikasi halal untuk seluruh produk makanan dan minuman. Menurut Suhendro, hal tersebut merupakan salah satu langkah pemerintah dalam menjaga standarisasi kualitas produk makanan dan minuman.

Halaman:

Editor: Alif Niyu Ramdhan Rusyadi

Sumber: Mudanesia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah