Surat Edaran Gubernur Jabar Soal Perayaan Tahun Baru, Siapkan Tes Cepat Antigen ke Tempat Wisata!

21 Desember 2020, 05:00 WIB
Ketua Harian Komite Kebijakan Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Daerah Provinsi Jabar, Daud Achmad. /HUMAS JABAR

MUDANESIA - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mengeluarkan surat edaran tentang pelarangan perayaan tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa ditujukan kepada bupati/wali kota se-Jabar.

Untuk merealisasikan Surat Edaran Nomor 202/KPG.03.03/HUKHAM itu dibutuhkan komitmen bersama antara Pemprov Jabar, pemerintah kabupaten/kota, kalangan bisnis, dan masyarakat untuk membatasi aktivitas dan menghindari kerumunan.

Ketua Harian Satuan Tugas Penanganan COVID-19 Provinsi Jabar, Daud Achmad, menyatakan kebijakan dan surat edaran itu diharapkan menekan potensi penularan Covid-19 pada momen pergantian tahun.

Baca Juga: Tagar #TangkapAnakPakLurah Trending di Twitter, Gibran Diduga Terseret Dalam Kasus Korupsi Bansos

"Pemprov Jabar melarang perayaan Tahun Baru 2021 yang dapat menyebabkan kerumunan dan larangan tersebut berlaku untuk perayaan di dalam maupun di luar ruangan," kata Daud seperti dikutip dari situs Antara.

Daud mengatakan ada beberapa poin yang tercantum dalam surat edaran tersebut.

Pertama, meminta bupati/wali kota membuat surat edaran Bupati/Wali Kota kepada seluruh masyarakat dan pengelola tempat usaha serta tempat wisata.

Baca Juga: Peringkat 5 Wanita Tercantik, Lesti Kejora Bikin Riuh Jagat Medsos

Kedua, Bupati/Wali Kota diminta memperkuat operasi yustisi dan patroli pengawasan serta penegakan disiplin protokol kesehatan sampai tingkat kecamatan.

Selain itu, kepala daerah juga diminta melakukan pengetatan protokol kesehatan di wilayah perkotaan berupa pelaksanaan Work From Home (WFH), pembatasan jam operasional, dan pembubaran kerumunan massa di ruang publik. Sedangkan di wilayah pedesaan berupa penerapan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

Tempat wisata

Dalam Surat Edaran Gubernur Jabar tersebut, kepala daerah harus melakukan pengetatan protokol kesehatan di daerah tujuan wisata. Seperti membatasi jumlah pengunjung dengan memberlakukan sistem reservasi dan pendataan wisatawan.

Baca Juga: Tak Habis Akal! Sekelompok Siswa SD Kerap Datangi Tahura Juanda Untuk PJJ di Masa Pandemi

Selain itu mewajibkan pengunjung menunjukkan surat keterangan hasil negatif uji cepat antigen atau PCR yang berlaku selama 14 hari sejak diterbitkan.

"Pengunjung bertanggung jawab atas kesehatan masing-masing serta tunduk dan patuh terhadap protokol kesehatan," kata Daud.

Implementasi langkah-langkah tersebut dimulai sejak 18 Desember 2020 sampai dengan 8 Januari 2021.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler