Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 2 Juni 2021, Berikut Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan

2 Juni 2021, 07:00 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. /Instagram/

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi, hari Rabu, 2 Juni 2021.

Layanan SIM keliling Polres Cimahi akan berada di Cimahi Mall.

Pendaftaran untuk perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Cimahi, pukul 8.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 2 Juni 2021, Simak Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp80 ribu.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

Baca Juga: Sedang Tayang, Angga Ikatan Cinta Berhasil Pikat Ibu Indira, Rencana Aldebaran dan Andin Berhasil

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh indonesia.

Baca Juga: Awal Menjanjikan, Rating Drama Korea Racket Boys Salip Youth of May dan Doom at Your Service

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

Baca Juga: Kenang Masa Kecil, Erick Thohir Bobol Celengan Demi Borong Mainan Ini dengan Anak Tetangga

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Satlantas Polres Cimahi

Tags

Terkini

Terpopuler