Layanan SIM Keliling Kota Bandung 9 Juni 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

9 Juni 2021, 07:42 WIB
Ilustrasi SIM Keliling. /Instagram/

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Kota Bandung, hari Rabu, 9 Juni 2021. Layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini terletak di 2 titik.

Posisi SIM keliling pertama terdapat di BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie Kota Bandung.

Sedangkan posisi SIM keliling kedua terletak di Outlet Amanda Brownies, Kota Bandung.

Baca Juga: Pemeran Zahra Diganti Hanna Kirana, Judul Sinetron Berubah Jadi Istri Impian, Kapan Tayang Lagi?

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp80 ribu.

Registrasi perpanjangan SIM dicoba dari jam 08. 00 hingga 15. 00 WIB.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Andin Pojokkan Adiknya Sebagai Pembunuh Roy, Elsa Mulai Menuai Karmanya?

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh indonesia.

Baca Juga: ITB Terima Donasi Rp450 Juta dari Rumah Amal Salman: Digunakan untuk Bantuan Biaya Pendidikan

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

Baca Juga: Pendaftaran PPDB Jabar 2021 Ditutup 11 Juni 2021, Berikut 5 Tips Anti-panik Saat Mendaftar

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 s/ d 15. 00 Wib.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Sofia Khansa

Sumber: Satlantas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler