Layanan SIM Keliling Kota Bandung Hari Ini 8 Oktober 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

8 Oktober 2021, 08:03 WIB
Layanan SIM Keliling Kota Bandung periode 4-9 Oktober 2021 /Instagram @simrestabesbdg1/

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Kota Bandung, hari Jumat, 8 Oktober 2021. Layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini terletak di 2 titik.

Posisi SIM keliling pertama terdapat di ITC Kebon Kalapa Jalan Pungkur, Kota Bandung.

Sedangkan posisi SIM keliling kedua terletak di Lucky Square Jalan Antapani, Kota Bandung.

Baca Juga: Kangen Nonton di Bioskop? Berikut Rekomendasi 3 Film Tayang Sejak 6 Oktober 2021: Ada Dibintangi Matt Damon

Pendaftaran untuk perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Kota Bandung, pukul 8.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp80 ribu.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Baca Juga: Ditolong Bidan, Perempuan ODGJ Lahirkan Bayi Laki-laki Ganteng: Ternyata Ayahnya Adalah...

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh indonesia.

Baca Juga: Aldebaran Manfaatkan Boim, Jebak Iqbal: Dalang Teror Mama Rossa Ikatan Cinta Terungkap?

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

Baca Juga: Tiru Cara Hartawan, Aldebaran Dibantu Mama Rossa Korek Informasi Boim: Sedang Tayang Ikatan Cinta Malam Ini

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Satlantas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler