Layanan SIM Keliling Kota Bandung 21 Oktober 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

21 Oktober 2021, 09:13 WIB
Layanan SIM Keliling 18-23 Oktober 2021 /Satlantas Polrestabes Bandung/

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Kota Bandung, hari Kamis, 21 Oktober 2021. Layanan SIM keliling Kota Bandung hari ini terletak di 2 titik.

Posisi SIM keliling pertama terdapat di BTM Cicadas Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung.

Sedangkan posisi SIM keliling kedua terletak di BTC Fashion Mall Jalan Dr. Djunjunan, Kota Bandung.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 22 Oktober 2021, Berikut Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan

Pendaftaran untuk perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Kota Bandung, pukul 8.00 WIB sampai dengan 11.00 WIB.

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp80 ribu.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Baca Juga: Mantan Pacar Kim Seon Ho Beri Maaf: Aku Tak Senang Melihatnya Runtuh dalam Sekejap Karena Tulisan Radikalku

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh indonesia.

Baca Juga: Rendi Ikatan Cinta Mantapkan Hati Jadikan Katrin Istrinya, Irvan Murka Karena Kondisi Jessica Memburuk

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

Baca Juga: Berikut Hukuman Sosial yang Pernah Diterima Seleb Korea Setelah Skandal: Kim Seon Ho Terima yang Mana Saja?

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Satlantas Polrestabes Bandung

Tags

Terkini

Terpopuler