Dua Gerai Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Karawang Hari Ini, Kamis 21 Oktober 2021

21 Oktober 2021, 09:38 WIB
Layanan SIM Keliling di Kabupaten Karawang /

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Kabupaten Karawang, hari Kamis, 21 Oktober 2021.

Posisi SIM keliling pertama terdapat di pertigaan arah Tugu dekat terminal lama Rengasdengklok, Kabupaten Karawang.

Posisi SIM keliling kedua terdapat di depan Polsek Telagasari Kabupaten Karawang.

Baca Juga: M1014 Underground, Titanium Weapon, Death's Eye Weapon: KODE REDEEM FF TERUPDATE Hari Ini 21 Oktober 2021

Pendaftaran untuk perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Kota Bandung, pukul 9.00 WIB sampai dengan 15.00 WIB.

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp80 ribu.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Baca Juga: Gerai Perpanjangan dan Layanan SIM Keliling di Kabupaten Majalengka Hari Ini, 21 Oktober 2021

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.

2. KTP asli ataupun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.

3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh indonesia.

Baca Juga: Gaspol Kakak! Berikut KODE REDEEM FF TERBARU Hari Ini, Kamis 21 Oktober 2021: Klaim Mask dan Elite Pass

4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.

5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.

6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08. 00 s/ d proses penerbitan SIM berakhir.

Baca Juga: Dua Gerai Layanan Perpanjangan SIM Keliling di Kabupaten Cirebon Hari Ini, 21 Oktober 2021

7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08. 00 sampai dengan pukul 11.00 WIB.

8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa handsanitizer.

9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang di tunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib di lampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Satlantas Polres Karawang

Tags

Terkini

Terpopuler