Layanan SIM Keliling Polres Karawang Hari Ini, 3 November 2021 Terdapat di Mall Cikampek

3 November 2021, 06:20 WIB
Ilustrasi SIM Keliling Tangerang hari ini, Selasa 7 September 2021 /Instagram/

MUDANESIA - Berikut agenda, ketentuan, serta biaya perpanjangan SIM di layanan SIM keliling Polres Karawang, hari Selasa 3 November 2021. 

Gerai layanan SIM Keliling Polres Karawang terdapat di Mall Cikampek, Kabupaten Karawang.

Biaya perpanjangan SIM C Rp75 ribu, sedangkan SIM A Rp 80 ribu.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polres Cimahi 3 November 2021, Berikut Jadwal, Ketentuan, dan Biaya Perpanjangan

Registrasi perpanjangan SIM dicoba dari jam 09.00 hingga 15.00 WIB.

Pemohon diimbau tiba lebih dini sebab formulir terbatas.

Berikut ketentuan perpanjang SIM:

Baca Juga: Sadari Elsa Akan Dijahati Irvan, Sarah Tinggal Dekat Tempat Rehabilitasi: Ikatan Cinta 3 November 2021

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 3 November 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

  1. SIM yang masih berlaku tidak melebihi dari masa berlakunya.
  2. KTP asli atau pun SUKET( Pesan penjelasan pengganti E- KTP) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP.
  3. Pelayanan SIM keliling online cuma melayani perpanjangan SIM A serta C seluruh Indonesia.
  4. Perpanjangan SIM dicoba jauh- jauh hari saat sebelum masa berlakunya habis.
  5. Apabila SIM yang sudah melebihi masa berlakunya, dapat di proses di Satpas/ Polres terdekat dengan ketentuan membuktikan E- KTP buat mengajukan permohonan proses penerbitan SIM Baru.
  6. Jam operasional pelayanan diawali jam 08.00 s/d proses penerbitan SIM berakhir.
  7. Registrasi perpanjangan SIM hari Senin s/ d Sabtu diawali jam 08.00 s/ d 15. 00 Wib.
  8. Untuk partisipan perpanjangan SIM diharuskan memakai masker serta bawa hand sanitizer.
  9. Surat penjelasan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kepolisian yang melaporkan sehat jasmani, tidak buta corak, tidak tuli, tidak cacat raga, dan visus mata ataupun jarak pandang seluruh penjelasan tersebut wajib dilampirkan cocok PERKAP Nomor. 9 Tahun 2012 Tentang SIM Pasal 35 Ayat 7.***

Editor: Raden Bagja

Sumber: Satlantas Polres Karawang

Tags

Terkini

Terpopuler