Edhy Prabowo Jadi Tersangka, Ini Kebijakan Baru Soal Ekspor Lobster

- 26 November 2020, 20:24 WIB
Ilustrasi KKP keluarkan Surat Edaran penghentian sementara penerbitan SPWP yang memuat kebijakan ekspor benih bening lobster.
Ilustrasi KKP keluarkan Surat Edaran penghentian sementara penerbitan SPWP yang memuat kebijakan ekspor benih bening lobster. /ANTARA FOTO/Umarul Faruq

MUDANESIA - Penetapan tersangka Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung berdampak terhadap kebijakan ekspor Benih Bening Lobster (BBL).

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) secara resmi menghentikan sementara penerbitan Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP) ekspor BBL pada Kamis, 26 November 2020.

Penghentian sementara ini berlaku hingga waktu yang belum ditentukan. Keputusan penghentian sementara penerbitan SPWP berdasarkan Surat Edaran Nomor B. 22891/DJPT/PI.130/XI/2020 yang ditandatangani Plt. Direktur Jenderal Perikanan Tangkap KKP Muhammad Zaini hari ini.

Baca Juga: Gawat Nih! Sudah 1.000 Lebih Warga Kota Kecil ini Kena Covid -19

Dalam surat edaran itu dijelaskan alasan penghentian guna memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster sebagaimana diatur dalam Permen KP Nomor 12 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.), Kepiting (Scylla spp.), dan Rajungan (Portunus spp.) di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Selain itu dalam rangka mempertimbangkan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan KKP.

"Surat Edaran di keluarkan hari ini dan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan," jelas Sekretaris Jenderal KKP, Antam Novambar dalam keterangan resmi KKP, yang dilansir Mudanesia dari Kkp.go.id.

Baca Juga: Santri di Kuningan Reaktif Covid-19, Wagub Jabar Uu Ruzhanul Ulum Titipkan Pesan Ini

KKP memberi kesempatan bagi perusahaan eksportir yang memiliki BBL di packing house untuk segara mengeluarkan komoditas tersebut dari Indonesia, paling lambat satu hari setelah surat edaran terbit.

Halaman:

Editor: Setiono

Sumber: kkp.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x