MUDANESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Wali Kota Cimahi Ajay M Priatna sebagai tersangka kasus dugaan korupsi perizinan penambahan bangunan gedung Rumah Sakit Kasih Bunda.
Dalam jumpa pers, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, Ajay M Priatna meminta jatah Rp 3,2 miliar atau 10 persen dari anggaran pembangunan Rumah Sakit Kasih Bunda.
Jatah itu sebagai commitment fee perizinan pembangunan dari Komisaris Rumah Sakit Kasih Bunda, Hutama Yonathan.
Baca Juga: Covid-19 di Kota Cimahi Makin Memburuk, Ini Pesan Ajay M Priatna Sebelum Digelandang KPK
Menurut Firli Bahuri, Ajay M Priatna sudah lima kali menerima hadiah berupa uang sejak 6 Mei hingga 27 November 2020. Terakhir, uang yang diterima Ajay M Priatna sekaligus barang bukti ialah sebesar Rp 425 juta.
Proyek Rumah Sakit Kasih Bunda yang menjerat Ajay M Priatna menjadi pesakitan berada di Jalan Mahar Martanegara, Kelurahan Baros, Kecamatan Cimahi Tengah, Kota Cimahi.
Rumah Sakit Kasih Bunda merupakan rumah sakit umum tipe C. Saat ini rumah sakit itu tengah melaksanakan perluasan pembangunan rumah sakit di sisi sebelah kiri sejak tahun 2019 lalu.
Baca Juga: Tabrak Truk Parkir di Jalan Kolonel Masturi, Pengendara Motor Tewas
Proyek gedung baru Rumah Sakit Kasih Bunda masih berjalan dengan penjagaan ketat dari petugas keamanan di gerbang masuk menuju area proyek.
Editor: Setiono