Luhut Binsar Panjaitan ke Luar Negeri, Menteri Kelautan dan Perikanan Beralih ke Syahrul Yasin Limpo

- 3 Desember 2020, 09:22 WIB
Kolase foto Luhut Binsar Pandjaitan dan Syahrul Yasin Limpo
Kolase foto Luhut Binsar Pandjaitan dan Syahrul Yasin Limpo /Antara/Instagram.com/@syasinlimpo/

MUDANESIA - Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim kini dijabat oleh Syahrul Yasin Limpo, yang saat ini menjabat Menteri Pertanian.

Awalnya, posisi sementara Menteri Kelautan dan Perikanan diemban Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhun Binsar Panjaitan. Dia ditugaskan untuk menggantikan Edhy Prabowo, menteri sebelumnya yang terjerat kasus korupsi.

Keputusan pergantian jabatan menteri itu tertuang dalam Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-918/M.Sesneg/D-3/AN.00.03/12/2020 tertanggal 2 Desember 2020. Surat itu langsung ditujukan kepada Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Baca Juga: Cegah Klaster Baru Covid-19, Pemerintah Revisi Cuti Bersama Tahun 2020

"Dengan hormat kami beritahukan kepada Bapak Presiden berkenan menunjuk Menteri Pertanian untuk menggantikan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim," kata Menteri Sekretaris Negara, Pratikno sebagaimana dikutip dari Antara, Kamis 3 Desember 2020.

Penunjukan Syahrul Yasin Limpo menjadi Menteri Kelautan dan Perikanan ad interim ini berkaitan dengan permohonan Luhut Binsar Panjaitan, yang meminta izin kepada Presiden Joko Widodo untuk melakukan perjalanan ke luar negeri pada 2-10 Desember.

Baca Juga: Tayang 3 Desember 2020 di TransTv pukul 21.30 WIB, Ini Sinopsis Film Jumanji: Welcome to the Jungle

"Intinya memohon izin kepada Bapak Presiden untuk melakukan perjalanan dinas ke luar negeri," kata Pratikno.

Hal itupun dibenarkan Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian, Kuntoro Boga Andri. "Benar, Mentan sudah terima surat dari Menteri Sekretaris Negara," katanya.

Halaman:

Editor: Setiono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x