Seleksi CPNS 2021 Dibuka Tahun Depan, Cek Besaran Gajinya Berikut Ini

- 15 Desember 2020, 11:49 WIB
Ilustrasi PNS
Ilustrasi PNS /BKD NTB


MUDANESIA - Kabar adanya pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pasti sangat ditunggu-tunggu.

Tes seleksi CPNS ini dikabarkan akan dibuka pada bulan Maret 2021.

Apalagi, profesi PNS adalah salah satu profesi yang memiliki pendapatan yang terbilang stabil.

Baca Juga: Dikenal Hidup Sendiri, Aktris Bollywood Arya Banerjee Ditemukan Tewas, Polisi Beberkan Penyebabnya

Selain itu terdapat juga berbagai tunjangan dan fasilitas yang mumpuni. Sehingga, bila dijumlahkan, gaji PNS terbilang menggiurkan.

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul: "Seleksi CPNS 2021 Dibuka Bulan Maret, Simak Besaran Gaji yang Diterima jika Anda Lulus Jadi PNS," berikut ini daftar gaji pokok PNS berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 sesuai golongan dan lama kerja.

1. Golongan I (lulusan SD dan SMP)

Baca Juga: Ada David Duchovny 'X Files' di Film Evolution yang Tayang di Bioskop Trans TV Malam Ini

- Golongan Ia : Rp1.560.800 – Rp2.335.800

- Golongan Ib : Rp1.704.500 – Rp2.472.900

- Golongan Ic : Rp1.776.600 – Rp2.577.500

- Golongan Id : Rp1.851.800 – Rp2.686.500

2. Golongan II (lulusan SMA dan D-III)

- Golongan IIa : Rp2.022.200 – Rp3.373.600

- Golongan IIb : Rp2.208.400 – Rp3.516.300

- Golongan IIc : Rp2.301.800 – Rp3.665.500

- Golongan IId : Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Baca Juga: Di Bioskop Trans TV Malam Ini, Will Smith Kembali dalam 'Bad Boys for Life'

3. Golongan III (lulusan S1 sampai S3)

- Golongan IIIa : Rp2.579.400 – Rp4.236.400

- Golongan IIIb : Rp2.688.500 – Rp4.415.600

- Golongan IIIc : Rp2.802.300 – Rp4.602.400

- Golongan IIId : Rp2.920.800 – Rp4.797.000

4. Golongan IV

- Golongan IVa : Rp3.044.300 – Rp5.000.000

- Golongan IVb : Rp3.173.100 – Rp5.211.500

- Golongan IVc : Rp3.307.300 – Rp5.431.900

Golongan IVd : Rp3.447.200 – Rp5.661.700

Baca Juga: Wisata Alam Eksotis Sanghyang Heuleut, Ajak Nikmati Peninggalan Danau Purba di Bandung Barat

Itulah daftar gaji pokok PNS berdasarkan golongan dan lama kerja seorang PNS.***(Tim PRMN 03/Pikiran-Rakyat.com)

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah