Satgas COVID-19 Minta Rumah Sakit Stop Promosi Pre-Order Vaksinasi Covid-19

- 15 Desember 2020, 19:31 WIB
Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan pendistribusian vaksin Covid-19.
Jubir Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menjelaskan pendistribusian vaksin Covid-19. /KPC PEN


MUDANESIA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 meminta rumah sakit untuk menghentikan promosi kepada masyarakat terkait layanan pemesanan awal (pre-order) vaksin Covid-19. Karena hingga saat ini pemerintah belum secara resmi memulai program vaksinasi.

Munculnya iklan atau promosi mengenai vaksinasi yang disampaikan pihak rumah sakit dikhawatirkan dapat menimbulkan kesimpangsiuran di tengah masyarakat. Padahal, pemerintah masih mengkaji berbagai hal teknis mengenai program vaksinasi.

"Satgas meminta kepada RS untuk menunggu arahan dan keputusan pemerintah terkait program vaksinasi. Jangan lakukan promosi atau kegiatan serupa terkait program vaksinasi," kata Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito dalam telekonferensi pers di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa, 15 Desember 2020.

Baca Juga: Dinilai Pantas Gantikan Juliari P Batubara Jadi Mensos, Wali Kota Risma: Saya Ikut Bu Mega Saja!

Prinsipnya, pemerintah ingin memastikan vaksin tersedia lebih dahulu bagi seluruh masyarakat Indonesia. Baik melalui skema subsidi atau mandiri.

"Jangan lakukan promosi atau kegiatan serupa terkait program vaksinasi sebelum ada keputusan resmi dari pemerintah untuk mencegah kesimpangsiuran informasi di masyarakat," kata Wiku.

Wiku menjelaskan seluruh informasi secara rinci mengenai pelaksanaan vaksinasi akan disampaikan pemerintah setelah pembahasan rampung. Wiku meminta pihak rumah sakit dan masyarakat menunggu keputusan resmi pemerintah mengenai program vaksinasi Covid-19.

Baca Juga: Jangan Lewatkan! Bikin Baper, Al Salting Lagi Ditatap Andin, Sinopsis Ikatan Cinta 15 Desember 2020

Sementara itu, Bio Farma menyatakan belum melaksanakan sistem pelayanan pre-order untuk vaksinasi Covid-19 jalur mandiri dalam bentuk apa pun. Baik untuk keperluan fasilitas kesehatan maupun perorangan.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah