MUDANESIA - Dalam kasus prostitusi online yang diwarnai oleh penangkapan artis TA, Ditreskrisus Polda Jabar menetapkan tiga orang tersangka.
Adapun artis TA yang juga dikenal sebagai model dan selebgram hingga saat ini masih berstatus saksi. Ketiga tersangka dalam kasus prostitusi online ini ialah RJ (44), AH (40), dan MR (34).
Tersangka berinisial RJ diamankan di Jakarta, AH diamankan di Medan, dan MR diamankan di Kabupaten Bogor.
Baca Juga: Kasihan, Elsa Sinetron Ikatan Cinta Gak Pernah Diajak Foto Bareng
Ketiga tersangka bekerja sama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial dengan inisial BM.
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat tim Subdit V Unit I Ditreskrimsus Polda Jabar mendalami dugaan praktik jasa prostitusi online.
Hasilnya, tim penyidik mengamamnkan RJ dan AH yang berperan sebagai agen untuk pelanggan. Selain artis atau pesohor, keduanya pun kerap menawarkan perempuan dari latar belakang yang lain, seperti pegawai swasta.
Baca Juga: Pasangan Leslar, Lesti dan Rizky Billar Mendominasi KISS Awards 2020 di Indosiar
Biasanya mereka mengunggah foto perempuan dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan. Para pelanggan yang tertarik bisa menghubungi langsung melalui media sosial BM.