Tetapkan 3 Tersangka Kasus Prostitusi Online, Polda Jabar: Artis TA Statusnya Sebagai Saksi

- 18 Desember 2020, 15:50 WIB
Polda Jabar menetapkan tiga tersangka kasus prostutusi online yang diduga melibatkan artis TA.
Polda Jabar menetapkan tiga tersangka kasus prostutusi online yang diduga melibatkan artis TA. /Mudanesia/Setiono

MUDANESIA - Dalam kasus prostitusi online yang diwarnai oleh penangkapan artis TA, Ditreskrisus Polda Jabar menetapkan tiga orang tersangka.

Adapun artis TA yang juga dikenal sebagai model dan selebgram hingga saat ini masih berstatus saksi. Ketiga tersangka dalam kasus prostitusi online ini ialah RJ (44), AH (40), dan MR (34).

Tersangka berinisial RJ diamankan di Jakarta, AH diamankan di Medan, dan MR diamankan di Kabupaten Bogor.

Baca Juga: Kasihan, Elsa Sinetron Ikatan Cinta Gak Pernah Diajak Foto Bareng

Ketiga tersangka bekerja sama mencari perempuan untuk ditawarkan melalui media sosial dengan inisial BM.

Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat tim Subdit V Unit I Ditreskrimsus Polda Jabar mendalami dugaan praktik jasa prostitusi online.

Hasilnya, tim penyidik mengamamnkan RJ dan AH yang berperan sebagai agen untuk pelanggan. Selain artis atau pesohor, keduanya pun kerap menawarkan perempuan dari latar belakang yang lain, seperti pegawai swasta.

Baca Juga: Pasangan Leslar, Lesti dan Rizky Billar Mendominasi KISS Awards 2020 di Indosiar

Biasanya mereka mengunggah foto perempuan dengan deskripsi yang memiliki muatan kesusilaan. Para pelanggan yang tertarik bisa menghubungi langsung melalui media sosial BM.

Halaman:

Editor: Setiono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah