Berikut seleksi guru PPPK pada tahun 2021.
1. Guru Honorer yang terdaftar di Dapodik baik mengajar di sekolah negeri maupun swasta;
2. Individu yang memiliki sertifikat pendidik;
3. Guru Honorer K2 yang pernah terdaftar di Dapodik ataupun Database BKN;
Baca Juga: Kabar Gembira buat Guru Honorer, Wakil Presiden Ma'ruf Amin Sebut Seleksi PPPK Dibuka 2021
4. Calon peserta harus sudah terdaftar sampai dengan akhir tahun 2020.
5. Bagi yang sudah mendaftar namun tidak lulus pada seleksi pertama, memiliki kesempatan mengikuti seleksi kedua dan ketiga. Dengan demikian, para guru memiliki kesempatan tes sampai tiga kali.
Untuk alur pendaftarannya para guru bisa mengaksesnya di laman https://info.gtk.kemdikbud.go.id/ atau melalui Dinas Pendidikan Wilayah.***(Harry Tri Atmojo/Portal-Sulut.com)