Login ke dtks.kemensos.go.id! Cek Penerima Bantuan Modal Usaha UMKM Rp3,5 Juta

- 22 Desember 2020, 12:00 WIB
Bantuan UMKM Rp3,5 Juta
Bantuan UMKM Rp3,5 Juta /Instagram @kemensosri

MUDANESIA- Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Sosial akan memberikan modal usaha UMKM Rp3,5 juta kepada masyarakat.

Bantuan modal usaha ini akan diberikan kepada 10.000 Keluarga Penerima Manfaat (KPM), KPH Graduasi yang memiliki rintisan usaha mikro terdampak pandemi Covid-19.

Bantuan sosial (bansos) modal usaha UMKM ini merupakan program reguler Kemensos bagi KPM (Keluarga Penerima Manfaat), dan PKH (Program Keluarga Harapan).

Baca Juga: TRAGIS! Anak Usia 14 Tahun di Aceh Tewas Diduga Dilindas Truk oleh Ayah Kandungnya

Dikutip dari Pikiran-Rakyat.com, dalam artikel berjudul: "Siapkan KTP, Cek Penerima Bantuan Modal Usaha UMKM Rp3,5 Juta Kemensos di dtks.kemensos.go.id," pemerintah menamai program ini Bantuan Sosial Insentif Modal Usaha (BSIMU), dengan pembagian masing-masing Rp500.000.

Penerima bantuan ini merupakan masyarakat yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Bantuan ini pun bisa langsung didapatkan tanpa harus melakukan pendaftaran khusus, dengan syarat pendaftartar harus terdaftar di DTKS.

Baca Juga: Selamat Hari Ibu! Mama Rossa dan Mama Sarah, Sosok Ibu Panutan di Sinetron Ikatan Cinta

Masyarakat bisa langsung melakukan pengecekan daftar penerima bantuan UMKM tersebut dengan login ke laman dtks.kemensos.go.id.

Cara Cek Peserta DTKS

1.Masuk ke laman https://dtks.kemensos.go.id/, setelah masuk ke halaman utama pilih ID kepesertaan yang diinginkan. ID kepesertaan bisa menggunakan ID NIK, ID DTKS, atau nomor PBI JK/KIS.

2.Setelah memilih ID, Anda bisa langsung memasukkan Nomor Kepesertaan.

Baca Juga: CATAT! Berikut Daftar 9 Lokasi Fasilitas Publik dan Biaya Layanan Rapid Test Antigen di Kota Bandung

3.Masukkan nama yang sesuai dengan ID yang telah Anda pilih.

4.Selanjutnya, masukkan empat huruf kode Captcha yang tertera di dalam kotak kode.

5.Terakhir klik kotak kode untuk mendapatkan kode baru.

Baca Juga: Terima Tawaran Remake Film Mr. Hong, Kim Seon Ho Tak Minta Honor Tinggi

6.Anda dapat melihat apakah Anda termasuk ke dalam daftar beserta DTKS.***(Nopsi Marga/Pikiran-Rakyat.com)

 

Editor: Raden Bagja

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah