Waspadai Penyebaran COVID-19, Acara Hajatan di Surabaya Direkomendasikan Tanpa Prasmanan

- 11 Januari 2021, 10:15 WIB
Ilustrasi resepsi pernikahan.
Ilustrasi resepsi pernikahan. /Pexels/PIXABAY

MUDANESIA - Berbagai aktivitas masyarakat yang tidak disertai dengan penerapan protokol kesehatan ketat dapat memicu penyebaran COVID-19.

Sempat ramai diberitakan bahwa penularan COVID-19 dapat terjadi pada klaster keluarga, klaster perkantoran, klaster wisata, hingga pondok pesantren.

Kali ini, dilaporkan bahwa kasus COVID-19 mengalami peningkatan pada klaster hajatan, terutama pada acara resepsi pernikahan.

Baca Juga: Kabar Baik bagi Pencarian Korban Pesawat Sriwijaya Air, BMKG Sebut Kondisi Cuaca Cukup Mendukung

Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya menemukan adanya klaster hajatan yang terjadi di Ibu Kota Provinsi Jawa Timur itu dalam beberapa hari terakhir.

Wakil Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto mengatakan, pihaknya memberikan rekomendasi saat hajatan berlangsung ditiadakan prosesi prasmanan.

"Tujuannya supaya masyarakat atau tamu yang hadir tidak diberi kesempatan untuk membuka masker," katanya di Surabaya, dikutip dari Antara, Senin 11 Januari 2021.

Baca Juga: Info Loker Januari 2021, Kejari Surakarta Membuka Kesempatan Lulusan SMA atau SMK, Domisili Solo

Artinya, lanjut dia, makanannya dapat dibungkus dan dibawa pulang. Jadi ditiadakan makan-makannya supaya warga tidak membuka masker di tengah keramaian.

"Tetapi bukan berarti kita melarang kegiatan sosial budaya termasuk hajatan di dalamnya ya," ujarnya.

Sebenarnya, lanjut dia, aturan itu sudah masuk di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya Nomor 67 Tahun 2020 Tentang Penerapan Protokol Kesehatan Dalam Rangka Pencegahan dan Memutus Mata Rantai Penyebaran COVID-19.

Baca Juga: Info Loker Januari 2021, PT Indofarma Mencari Lulusan S1 Apoteker, Akuntansi, dan Keuangan

Dalam Perwali tersebut disebutkan bahwa apapun yang menjadi rekomendasi satgas, maka kebijakan itulah yang dijalankan.

"Ketika tidak menjalankan rekomendasi satgas, maka tidak menutup kemungkinan pemilik hajatan, pengelola tempat, pemilik tempat, terkena denda atau sanksi," ujarnya.

Irvan mengatakan hal ini berlaku tidak hanya pelenyelenggara di rumah, tetapi di hotel, gedung pernikahan maupun convention hall.

Halaman:

Editor: Setiono

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah