Duh, Kecewa Bangunan Tak Lagi Dapat Disewa Karena Akan Dijual, Deden Gugat Ayahnya untuk Bayar Rp3 Miliar

- 26 Januari 2021, 19:00 WIB
Ilustrasi, Anak gugat orangtua ke pengadilan
Ilustrasi, Anak gugat orangtua ke pengadilan /Dokumentasi Pikiran-rakyat.com//PR

MUDANESIA - Seorang anak menggugat ayahnya sendiri karena dianggap melanggar perjanjian sewa.

Deden anak kedua dari Koswara sebagai penggugat, menggugat ayah kandungnya Koswara yang berusia 85 tahun senilai Rp3 miliar.

Gugatan itu sendiri bermula dari Koswara yang memiliki tanah warisan seluas 2.000 meter persegi di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat. Sejumlah bangunan pertokoan pun berdiri di tanah tersebut.

Baca Juga: Alhamdulillah, Anak yang Hilang di Kepatihan Bandung Ditemukan Bersama Penculiknya di Medan Sumatera Utara

Salah satunya bangunan toko di tanah tersebut disewakan Koswara kepada Deden. Deden sendiri menyewa bangunan tersebut untuk berdagang makanan dan minuman sejak tahun 2012, sebagaimana dikutip Mudanesia.com dari situs Antara.

Permasalahan timbul ketika Koswara berniat untuk menjual tanah warisan tersebut. Tujuannya pun warisan tersebut bakal dibagikan kepada ahli waris..

Namun Deden merasa keberatan untuk meninggalkan tempat tersebut karena menjadi tempat mata pencaharian.

Baca Juga: Segera Butuh Bantuan, Ayah Penyanyi Andien di ICU, Perlu Donor Darah yang Pernah Terjangkit COVID-19

Akhirnya Deden menggugat ke Pengadilan Negeri untuk meminta ganti rugi kepada pihak tergugat sebesar Rp3 miliar apabila penjualan tanah itu dilakukan.

Kuasa hukum penggugat, Komar Sarbini usai sidang kepada wartawan menyatakan Koswara, Hamidah dan Ima Solihah diharuskan mengembalikan uang sebesar Rp 3 miliar kepada penggugat secara tunai dan seketika.

Hal tersebut menurut Komar Sarbini karena atas perbuatan yang oleh tergugat tersebut telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat sehingga penggugat telah mengalami kerugian besar tersebut berupa pengusiran secara paksa hal tersebut tidak berdasarkan hukum dan peraturan perundang undangan.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x