Kasus Anak Gugat Ayah Kandung Rp3 Miliar, Hakim Putuskan Mediasi Dulu Selama 30 Hari Kerja

- 26 Januari 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi, Anak gugat orangtua ke pengadilan
Ilustrasi, Anak gugat orangtua ke pengadilan /Dokumentasi Pikiran-rakyat.com//PR

MUDANESIA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, memutuskan kasus anak yang menggugat ayahnya senilai Rp3 miliar untuk menempuh tahap mediasi sebelum dilakukan sidang membahas pokok perkara.

Deden anak kedua dari Koswara sebagai penggugat, menggugat ayah kandungnya Koswara yang berusia 85 tahun senilai Rp3 miliar.

Deden merasa keberatan untuk meninggalkan tempat tersebut karena menjadi tempat mata pencaharian. Tetapi Koswara akan menjual bangunan itu.

Baca Juga: Anak Anda Belum Dapat Bantuan PIP Rp1 Juta? Jangan Khawatir, Begini Cara Buat Kartu Indonesia Pintar

Ketua Majelis Hakim I Dewa Gede Suardita mengatakan pihaknya menunjuk hakim Herry Heryawan sebagai hakim mediator. Selanjutnya, ia meminta kepada masing-masing pihak untuk menemui hakim mediator dalam rangka mediasi.

"Masing-masing pihak selanjutnya menemui mediator untuk melaksanakan mediasinya dengan tenggat waktu yang ditentukan," kata Ketua Majelis Hakim di PN Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat, Selasa, 26 Januari 2021 sebagaimana dikutip Mudanesia.com dari situs Antara.

Proses mediasi itu, kata hakim, dilaksanakan selama 30 hari kerja. Lalu, proses persidangan selanjutnya bakal digelar pada 2 Maret 2021 mendatang.

Baca Juga: Kasus Covid-19 Anak-Anak di Atas Rata-rata Dunia, Kaji Ulang Buka Sekolah Tatap Muka Januari 2021

Meski telah menunjuk hakim mediator, majelis hakim menyampaikan proses mediasi itu bisa langsung dilakukan tanpa harus menemui mediator.

"Dalam mediasi ini, boleh sendiri atau kepada kita (hakim mediator)," kata hakim.

Gugatan itu sendiri bermula dari Koswara yang memiliki tanah warisan seluas 2.000 meter persegi di kawasan Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Jawa Barat. Sejumlah bangunan pertokoan pun berdiri di tanah tersebut.

Baca Juga: Khawatir Tidak Memuaskan Pasangan di Malam Pertama, Begini Jawaban dari Ayah ASI

Salah satunya bangunan toko di tanah tersebut disewakan Koswara kepada Deden. Deden sendiri menyewa bangunan tersebut untuk berdagang makanan dan minuman sejak tahun 2012.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x