Update Korupsi Mantan Wali Kota Cimahi Ajay Muhammad Priatna, 10 Saksi Dipanggil untuk Diperiksa KPK

- 1 Februari 2021, 12:49 WIB
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020.
Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna meninggalkan ruangan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa, 8 Desember 2020. /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

MUDANESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 10 saksi dalam penyidikan kasus suap perizinan di Kota Cimahi, Jawa Barat Tahun Anggaran 2018-2020 dengan tersangka Wali Kota Cimahi nonaktif Ajay Muhammad Priatna (AJM).

Proses pemeriksaan Ajay Muhammad Priatna masih belum selesai. Oleh karena itu, KPK masih memanggil saksi-saksi.

Sementara untuk penyuap Ajay Muhammad Priatna siap dilimpahkan berkasnya ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Bandung.

Baca Juga: Hari Ini Pukul 15.00 WIB, Batas Akhir Pembuatan Akun LTMPT Tahap 1, Siapkan Berkas-berkas Ikut SNMPTN 2021

"Sepuluh saksi dijadwalkan diperiksa untuk tersangka AJM," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri melalui keterangannya di Jakarta, Senin, 1 Februari 2021 sebagaimana dikutip Mudanesia.com dari situs Antara.

Mereka yang dipanggil, yakni Plt Kepala Bagian Umum dan Protokol Pemkot Cimahi Nining Ratnaningsih, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Paket Rehabilitasi Jalan Karya Bakti 2020 Wilman Sugiansyah, dua orang dari CV Indra Nugraha masing-masing Muhammad Ridwan dan Rudi Setiawan, dua orang dari CV Nerra Ningsih Leo dan Nina Ratnaningsih.

Selanjutnya, Sugito Rengga dari CV YDP Usaha Perdana, Zinohir Bagus dari CV Viora Bagus Persada, Asal dari PT Kolosal Pratama, dan Itoh Suharto dari unsur swasta.

Baca Juga: Sembuh dari Covid-19, Bupati Bandung Barat Aa Umbara Langsung Copot Kadinkes dan Biarkan Tanpa Pengganti

Selain Ajay, KPK pada 28 November 2020 juga telah menetapkan Komisaris Rumah Sakit Umum (RSU) Kasih Bunda, Kota Cimahi Hutama Yonathan (HY) sebagai tersangka.

Untuk Hutama, KPK telah merampungkan penyidikannya dan segera disidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung atas perkara yang menjeratnya tersebut.

Ajay diduga telah menerima Rp1,661 miliar dari kesepakatan awal Rp3,2 miliar terkait perizinan RSU Kasih Bunda Tahun Anggaran 2018-2020.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Minggu 31 Januari 2021, Aquarius Perlu Liburan Santai, Bagaimana Sagitarius dan Capricorn?

Adapun pemberian kepada Ajay telah dilakukan sebanyak lima kali di beberapa tempat hingga berjumlah sekitar Rp1,661 miliar. Pemberian telah dilakukan sejak 6 Mei 2020, sedangkan pemberian terakhir pada 27 November 2020 sebesar Rp425 juta.

Sebagai penerima, Ajay disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan atau Pasal 12 B Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara sebagai pemberi, Hutama disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Editor: Sofia Khansa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x