Peringatan Bagi Anda yang Terkena Tilang Elektronik, Jangan Gagal Paham, Segera Lakukan Ini

- 3 Februari 2021, 19:28 WIB
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 9 November 2018.
Pengendara melintas di dekat rambu tilang elektronik di Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta, Jumat 9 November 2018. /Rivan Awal Lingga/Antara

MUDANESIA - Anda terkena tilang elektronik, diimbau harus segera menyelesaikannya.

Pasalnya, kendaraan yang terkena tilang elektronik bakal dikenakan pemblokiran bila tidak segera menyelesaikan pembayaran dendanya.

Akibat tilang elektronik yang tidak diselesaikan dan diblokir makan tidak dapat memperpanjang pajak kendaraannya.

Baca Juga: Sebentar Lagi, Calon Duda Aldebaran Mesti Tahan Sakit Melihat Andin Ikatan Cinta Tertawa dengan Lelaki Lain

Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jawa Barat AKBP Efos Satria mengatakan kendaraan yang terkena tilang dengan sistem elektronik bakal dikenakan pemblokiran sehingga tidak bisa diperpanjang pajaknya.

"Kendaraan yang terkena pemblokiran itu nanti tidak bisa diperpanjang pajaknya, sehingga perlu terlebih dahulu untuk menyelesaikan proses hukum tilangnya. Selama kendaraannya tertilang, tilangnya belum diurus, kendaraan akan diblokir," kata Efos di Bandung, Jawa Barat, Rabu, 3 Februari 2021 sebagaimana dikutip Mudanesia.com dari situs Antara.

Selain itu, menurut Efos, apabila sudah beralih tangan, kendaraan tersebut tetap masih diblokir apabila proses tilangnya belum diselesaikan. Sehingga, pemilik baru kendaraan itu tidak bisa membayarkan pajak kendaraan tersebut.

Baca Juga: 13 Kutipan Motivasi dalam Ayat Al Quran, buat Penyemangat Sekaligus Perkuat Kualitas Keimanan

"Ketika si pemilik baru kendaraan akan urus pajak kendaraan, kan enggak bisa tuh pajaknya diperpanjang karena harus buka blokir dulu. Nah untuk buka blokir, harus diselesaikan dulu tilangnya," kata dia.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah