MUDANESIA - Ujian Nasional (UN) dan Ujian Kesetaraan tahun 2021 ditiadakan.
Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan berdasarkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Naisonal dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Peniadaan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tersebut menyebabkan syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi mempergunakan parameter lain.
Baca Juga: Sesar Lembang Picu Erupsi Gunung Tangkuban Perahu? Berikut Penjelasan Para Pakar
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim menerbitkan Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan Ujian Naisonal dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19).
Surat edaran tersebut diterbitkan Mendikbud di Jakarta pada 1 Februari 2021.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan Ujian Nasional (UN) dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Baca Juga: Bantah Soal Formasi Guru Dihapus di CPNS 2021, Mendikbud Nadiem Makarim : Ke Depan Tetap Akan Ada
Peserta didik dinyatakan lulus dari satuan atau program pendidik setelah menyelesaikan program pembelajaran pada masa pandemi COVID-19 yang dibuktikan dengan rapor tiap semester, memperoleh nilai sikap atau perilaku minimal baik, dan mengikuti ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan.