Tak Ada Kapoknya, Anak Raja Dangdut, Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi Karena Narkoba

- 7 Februari 2021, 19:37 WIB
Ridho Rhoma Kembali  Ditangkap Polisi, Lagi-lagi karena Narkoba
Ridho Rhoma Kembali Ditangkap Polisi, Lagi-lagi karena Narkoba /Instagram.con/@ridho_rhoma


MUDANESIA - Kurang lebih setahun bebas dari penjara karena kasus narkoba, Ridho Rhoma kembali ditangkap.

Ridho Rhoma ditangkap karena kasus serupa yaitu narkoba.

Dalam kasus sebelumnya, Ridho Rhoma dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan oleh Mahkamah Agung. Setelah dieksekusi pada Juli 2019, Ridho Rhoma resmi bebas pada 8 Januari 2020.

Baca Juga: Pegawai Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kunjungan Pariwisata ke Tahura Ditutup Selama Dua Pekan

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya penangkapan terhadap Ridho Rhoma.

Putra Rhoma Irama ini ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.

Ridho diamankan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Februari 2021.

Baca Juga: Waspada, Jangan Sembarangan Unggah Selfie Kartu Vaksinasi Covid-19 di Media Sosial, Mudah Disalahgunakan!

Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi dan dinyatakan positif amphethamine.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: insertlive


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah