MUDANESIA - Kurang lebih setahun bebas dari penjara karena kasus narkoba, Ridho Rhoma kembali ditangkap.
Ridho Rhoma ditangkap karena kasus serupa yaitu narkoba.
Dalam kasus sebelumnya, Ridho Rhoma dijatuhi pidana 1 tahun 6 bulan oleh Mahkamah Agung. Setelah dieksekusi pada Juli 2019, Ridho Rhoma resmi bebas pada 8 Januari 2020.
Baca Juga: Pegawai Terkonfirmasi Positif Covid-19, Kunjungan Pariwisata ke Tahura Ditutup Selama Dua Pekan
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya penangkapan terhadap Ridho Rhoma.
Putra Rhoma Irama ini ditangkap oleh jajaran Sat Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Ridho diamankan di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Februari 2021.
Ridho diketahui menggunakan narkoba jenis ekstasi dan dinyatakan positif amphethamine.