MUDANESIA - Di masa pandemi covid-19, Mudanetizen tidak dapat sembarangan ke luar rumah. Namun untuk membuat SIM tersedia secara online sehingga, Mudanetizen tidak perlu ke luar rumah.
Pembuatan SIM secara online ini mengurangi kontak yang mungkin menjadi sumber persebaran virus covid-19.
Korlantas Polri telah memberi kemudahan pembuatan SIM secara online untuk masyarakat. Selain mudah dan cepat, pembayaran juga tidak menyulitkan.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Polresta Bandung 11 Februari 2021, Catat Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Untuk pembuatan SIM online ini diperuntukkan bagi golongan SIM yang hanya bisa registrasi SIM secara online ini adalah SIM A dan SIM C. Berikut syarat pendaftaran yang harus dipenuhi untuk mendaftar SIM online berdasarkan laman resmi Korlantas Polri https://sim.korlantas.polri.go.id/
Persyaratan usia yang tetera di bawah berlaku bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA), di antaranya:
1. Usia 17 tahun untuk SIM A, SIM C, dan SIM D;
2. Usia 20 tahun untuk SIM B I, dan;
3. Usia 21 tahun untuk SIM B II.
4. Usia 20 tahun untuk SIM A Umum;
5. Usia 22 tahun untuk SIM B I Umum; dan
6. Usia 23 tahun untuk SIM B II Umum.
Persyaratan administrasi pengajuan SIM baru untuk mengemudikan kendaraan bermotor perseorangan meliputi: