Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah Diduga Terima Suap Hingga Rp5,4 Miliar

- 28 Februari 2021, 10:20 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.*
Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah (kiri) mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Minggu dini hari.* //Antara/Dhemas Reviyanto/

MUDANESIA - Gubernur Sulawesi Selatan Nurdin Abdullah diduga menerima Rp5,4 miliar dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

KPK dalam kasus itu telah menetapkan tiga tersangka, sebagai penerima masing-masing Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah (NA) dan Edy Rahmat (ER) selaku Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Provinsi Sulsel atau orang kepercayaan Nurdin. Sementara sebagai tersangka pemberi yakni Agung Sucipto (AS) selaku kontraktor.

"AS pada 26 Februari 2021 diduga menyerahkan uang sekitar Rp2 miliar kepada NA melalui ER," ucap Ketua KPK Firli Bahuri saat jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu, 28 Februari 2021 dini hari.

Baca Juga: Berikut Keunikan 4 Jenis Serat Tekstil Berdasarkan Bahan Dasarnya

Selain itu, Nurdin juga diduga menerima uang dari kontraktor lain di antaranya pada akhir 2020 sebesar Rp200 juta, pertengahan Februari 2021 melalui ajudannya bernama Samsul Bahri menerima uang Rp1 miliar, dan awal Februari 2021 Nurdin melalui Samsul Bahri menerima uang Rp2,2 miliar.

Dengan demikian total uang yang diduga diterima Nurdin adalah Rp5,4 miliar.

Dalam konstruksi perkara, Firli menjelaskan bahwa Agung selaku Direktur PT Agung Perdana Bulukumba (APB) telah lama kenal baik dengan Nurdin berkeinginan mendapatkan beberapa proyek pekerjaan infrastruktur di Sulawesi Selatan TA 2021.

Baca Juga: Tandai Pertama Kerja Sebagai Wali Kota Surakarta, 3 Unggahan Gibran Catatkan Hari Bersejarah

"AS sebelumnya telah mengerjakan beberapa proyek lain di Sulsel di antaranya peningkatan Jalan Ruas Palampang-Munte-Bontolempangan di Kabupaten Sinjai/Bulukumba (DAK Penugasan) TA 2019 dengan nilai Rp28,9 miliar, pembangunan Jalan Ruas Palampang-Munte- Bontolempangan (DAK) TA 2020 dengan nilai Rp15,7 miliar," ungkap Firli sebagaimana dikutip Mudanesia.com dari situs Antara.

Halaman:

Editor: Sofia Khansa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah