MUDANESIA - Usulan Kementerian Perindustrian terkait relaksasi Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) kendaraan bermotor secara bertahap disetujui dan berlaku mulai Maret 2021.
Relaksasi PPnBM itu akan menambah output industri otomotif dengan menyumbangkan pemasukan negara sebesar Rp1,4 triliun.
Besaran relaksasi PPnBM itu adalah nol persel pada Maret hingga Mei 2021. Kemudian, 50 persen pada Juni hingga Agustus 2021 dan 25 persen pada September hingga November 2021.
Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 2 Maret 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan
Dengan adanya kebijakan gratis PPnBM, maka harga mobil baru mengalami penurunan.
Akan tetapi, tak semua mobil. Terdapat beberapa kriteria yang harus dipenuhi agar mobil bisa mendapatkan bebas PPnBM.
Kriteria tersebut ialah:
1. Mobil memiliki kubikasi mesin di bawah 1.500 cc.
2. Mobil berpenggerak dua roda (4x2).
3. Mobil memiliki kandungan dalam negeri (TKDN) 60-70 persen.
Baca Juga: Akui Susah Tidur, Keluarga Akan Bawa Bukti Benzo yang Dikonsumsi Millendaru Pakai Resep Dokter