MUDANESIA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi mantan Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Sukamiskin Deddy Handoko ke Lapas Klas IA Sukamiskin, Bandung berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Terpidana Deddy telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap satu unit mobil.
Deddy adalah terpidana perkara korupsi terkait surat izin berobat di Lapas Sukamiskin.
Baca Juga: Tim Produksi Cari Aktor Pengganti, Setelah Muncul Permohonan Maaf Kasus Perisakan oleh Ji Soo
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pada Kamis, 4 Maret 2021 Jaksa Eksekusi KPK Rusdi Amin telah melaksanakan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Bandung Nomor /Pid.Sus-TPK/2020/PN.Bdg tanggal 27 Januari 2021.
"Dengan cara memasukkan terpidana Deddy Handoko ke Lapas Klas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021.
KPK pada 16 Oktober 2019 telah mengumumkan Deddy bersama empat orang lainnya sebagai tersangka, yaitu mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH), Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi Rahadian Azhar (RA), Tubagus Chaeri Wardana (TCW) alias Wawan dari pihak swasta swasta atau warga binaan, Fuad Amin (FA) yang pernah menjabat sebagai Bupati Bangkalan atau warga binaan.
Dalam konstruksi perkara KPK disebut bahwa Wawan diduga telah memberikan mobil Toyota Kijang Innova kepada Deddy.