Catat Tanggalnya, Pemerintah Tetapkan Cuti Bersama Tahun 2021 Sebanyak 2 Hari

- 13 April 2021, 19:00 WIB
Presiden Jokowi : Industri 4.0 Akan Bawa Indonesia Ke 10 Besar Ekonomi Global
Presiden Jokowi : Industri 4.0 Akan Bawa Indonesia Ke 10 Besar Ekonomi Global /Twitter.com/@setkabgoid

MUDANESIA - Berikut aturan cuti bersama di tahun 2021 untuk aparatur sipil negara (ASN) yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 7 Tahun 2021 tentang penetapan cuti bersama pegawai ASN untuk 2021, hanya diberikan selama 2 hari.

Dua hari tersebut yakni pada satu hari di 12 Mei 2021 dan 24 Desember 2021 terkait Hari Raya Natal.

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Papa Surya Bingung, Aldebaran dan Andin Ungkap Rahasia Kejahatan Elsa

Dikutip dari unggahan situs resmi Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, 13 April, penetapan dua hari cuti bersama hari raya itu disebut dalam diktum pertama.

Sementara pada diktum kedua Keppres tersebut, pemerintah menyatakan cuti bersama yang diberikan pemerintah tidak mengurangi hak cuti tahunan ASN.

Sehingga pada diktum ketiga disebutkan bahwa ASN yang tidak mendapat hak cuti bersama karena jabatannya, akan mendapatkan penambahan hak cuti tahunan sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan.

Baca Juga: Billy Syahputra Kian Dekat dengan Memes Prameswari, Tanggapan Amanda Manopo: Enggak Jauh dari Gimmick, deh!

"Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan," bunyi diktum keempat Keppres yang ditandatangani Jokowi pada Jumat, 9 April 2021.

Adapun menjelang Idul Fitri, pemerintah telah resmi melarang kegiatan mudik pada 6 - 17 Mei 2021 untuk memutus mata rantai penularan COVID-19.

Kementerian Perhubungan menghentikan operasi moda transportasi baik darat, laut maupun udara selama masa pelarangan tersebut, terkecuali untuk beberapa kegiatan seperti pengiriman logistik, perjalanan dinas, kebutuhan darurat pelayanan kesehatan dan kepentingan mendesak lainnya.

Baca Juga: Sejarah Hari ini 13 April: Pesawat Lion Air Gagal Mendarat, Berakhir di Perairan Dekat Bandara Ngurah Rai

Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 13 Tahun 2021 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Idul Fitri 1442 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi sebelumnya menyebutkan jika pemerintah tidak melarang mudik, maka akan terdapat 81 juta masyarakat yang akan pulang ke kampung halaman menjelang Lebaran Idul Fitri 1442 Hijriah.***

Editor: Sofia Khansa

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah