Scammer Indonesia Curi 30.000 Data Pribadi Penerima Untuk Cairkan Bansos Covid-19 Amerika Serikat

- 16 April 2021, 14:28 WIB
Apa itu Penipuan Whaling dan Pharming dan Scammer, Simak Disini Agar Tak Jadi Korban
Apa itu Penipuan Whaling dan Pharming dan Scammer, Simak Disini Agar Tak Jadi Korban /Pexels/pixabay

MUDANESIA – Tim Siber Ditreskrimsus Polda Jatim membongkar perkara pembuatan dan penyebaran scampage atau website palsu yang menyerupai website pemerintah resmi negara Amerika Serikat.

Dari website yang dibuat oleh 2 orang tersangka, sekitar 30.000 data pribadi milik warga negara Amerika Serikat disalahgunakan untuk mencairkan dana Pandemic Unemployment Assistance (PUA). Bahkan data pribadi tersebut ada juga yang dijual.

Kedua tersangka yang telah ditangkap adalah SFR dan MSMSBP. Keduanya adalah penyebar scampage dan pembuat scampage. Ada juga seorang lagi yang belum ditangkap yakni S yang merupakan warga negara India.

Baca Juga: Sejarah Hari Ini 16 April: Lahir Charlie Chaplin Seniman Komik yang 2 Kali Berkunjung ke Garut

Kapolda Jatim Irjen Pol Nico Afinta didampingi Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Farman dan Kabid Humas Kombes Pol Gatot Repli Handoko, mengatakan, Aksi kejahatan yang dilakukan dua tersangka berhasil diketahui tim penyidik Ditreskrimsus Polda Jatim pada 1 Maret 2021 disalah satu kamar hotel di Surabaya Selatan.

“Kedua tersangka yang terlibat berinisial SFR (penyebar scampage) dan MZMSBP (pembuat scampage). Sedangkan korban orang yang mengisi data pribadinya ke dalam scampage/website palsu, khususnya Warga Negara Amerika,” jelas Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta,pada Kamis, 15 April 2021.

Data pribadi milik warga negara Amerika yang telah didapatkan oleh tersangka SFR dan telah diberikan kepada S via percakapan whatsapp dan telegram sekitar 30.000 data.

Baca Juga: Diretas Hacker Rusia, Channel Gen Halilintar dan Thariq Halilintar Diambil Alih, Atta Geram Minta Bantu Report

Perbuatan tersangka merupakan permintaan dari S. Ia menjanjikan akan memberikan mata uang Krypto Bitcoin yang bisa dikonversikan menjadi mata uang rupiah.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Polda Jatim


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah