Sidang Gugatan Pembagian Warisan Sinar Mas Group Ditunda

- 26 April 2021, 22:10 WIB
Sidang gugatan Sinar Mas ditunda
Sidang gugatan Sinar Mas ditunda /MUDANESIA/Istimewa/

MUDANESIA - Freddy Widjaja salah seorang anak Eka Tjipta Widjaja, menggugat saudara-saudara tirinya terkait pembagian warisan dari aset-aset perusahaan Sinar Mas Group.

Freddy menggugat enam orang termasuk lima saudara tirinya atas perusahaan Group Sinar Mas yang nilai asetnya mencapai Rp 737 triliun.

Kelanjutan sidang sengketa harta warisan mendiang pendiri Sinar Mas Group Eka Tjipta Widjaja digelar tadi siang, Senin, 26 April 2021 di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Baca Juga: Rizky Febian Ungkap Perlakuan Nathalie Saat Anak Sulung Sule Berbuat Salah

Freddy menggugat 6 orang pihak termasuk 5 orang saudara tirinya, yakni Teguh Ganda Widjaja sebagai tergugat pertama, Indra Widjaja tergugat kedua, Muktar Widjaja tergugat ketiga, Djafar Widjaja tergugat keempat, dan Franky Oesman Widjaja tergugat kelima.

Selain itu, Freddy juga menggugat Elly Romsiah sebagai pelaksana wasiat tergugat keenam.

Akan tetapi di sidang lanjutan tersebut malah berlangsung singkat. Sidang hanya berlangsung 10 menit. 

Baca Juga: Bocoran Ikatan Cinta Malam Ini: Reyna Bukan Anak Roy, Andin Kecewa dan Meninggalkan Aldebaran?

Agenda sidang kali ini tentang pembacaan pokok perkara hak waris Sinar Mas. Namun, sidang tersebut diundur sampai 17 Mei 2021, karena menunggu tergugat pertama yakni Teguh Ganda Widjaja untuk hadir di persidangan.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah