Tidak Dicabut, Tapi Ada Perbaikan Semantik dalam UU ITE Agar Tidak Terjadi Multitafsir

- 30 April 2021, 10:40 WIB
Menkopolhukam Mahfud MD.
Menkopolhukam Mahfud MD. /Instagram.com/@mohmahfudmd

MUDANESIA – Pemerintah tetap mempertahankan Undang-undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Keputusan itu diambil setelah Tim Kajian UU ITE menggodok upaya perbaikan dengan menampung berbagai masukan selama dua bulan terakhir.

Alasan pemerintah tidak mencabut UU ITE, untuk mengantisipasi pelanggaran di dunia digital.

Baca Juga: Layanan SIM Keliling Kota Bandung 30 April 2021, Berikut Jadwal, Syarat, dan Biaya Perpanjangan

“UU ITE ini masih sangat diperlukan,” ujar Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM, Mahfud MD dalam konferensi pers di kanal YouTube Kemenko Polhukam pada Kamis, 29 April 2021.

Menurut Mahfud, seluruh negara tengah berupaya memperbaiki hukum karena semakin terbukanya potensi kejahatan yang dilakukan melalui dunia digital. Indonesia sudah memiliki UU ITE, sehingga pemerintah otomatis tetap mempertahankan produk hukum tersebut.

Kendati demikian Mahfud menilai perlu adanya revisi semantik dalam UU ITE. Perbaikan tersebut berupa penambahan frasa dan penjelasan.

Baca Juga: Polres Cimahi Sediakan Gerai di Gerbang Tol Padalarang Timur untuk Jumat

“Contohnya, adanya penjelasan secara lengkap pengertian kata penistaan dan fitnah,” kata Mahfud.

Halaman:

Editor: Raden Bagja


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x