MUDANESIA - Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di Jawa Barat (Jabar) diperpanjang hingga 31 Mei 2021.
Seharusnya PSBB Proporsional berakhir pada 17 Mei lalu.
Perpanjangan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor: 443/Kep.263-Hukham/2021 tentang Perpanjangan Kedelapan Pemberlakuan PSBB secara Proporsional di Provinsi Jabar.
Baca Juga: Pencinta Drakor, Catat 5 Judul Drama Rekomendasi RIlis Juni 2021
Kepgub tersebut ditandatangani Gubernur Jabar Ridwan Kamil pada Senin, 17 Mei 2021.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Jabar Daud Achmad di Bandung,mengatakan keputusan tersebut merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran COVID-19.
"Pemberlakuan PSBB secara Proporsional disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan. Semua pihak, khususnya masyarakat, harus turut terlibat dalam pengendalian COVID-19," kata Daud.
Daud menekankan kedisiplinan masyarakat menerapkan protokol kesehatan amat penting dalam pengendalian sebaran COVID-19 saat PSBB secara Proporsional berlangsung. Banyak bukti ilmiah menunjukkan penerapan protokol kesehatan efektif cegah penularan COVID-19.