MUDANESIA - Ulama sekaligus terdakwa Bahar Smith harus menelan pil pahit usai mendengar putusan dari Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung.
Vonis tiga bulan penjara menanti Bahar karena menganiaya sopir taksi daring.
Ketua Majelis Hakim Surachmat mengatakan, Bahar Smith terbukti menganiaya secara bersama-sama hingga menyebabkan korban berinisial A luka-luka. Peristiwa itu terjadi pada 2018.
Menurut hakim pada Selasa, 22 Juni 2021 di Pengadilan Negeri Bandung, laki-laki itu telah memenuhi unsur pasal 351 jo pasal 55 KUHP menjadi dakwaan lebih subsider dalam perkara penganiayaan tersebut. Sedangkan hakim memutuskan Smith dibebaskan dari dakwaan primer dan subsider yakni pasa 170 KUHP.
Namun, ada hal yang memberatkan terdakwa yakni dia memberikan citra negatif sebagai ulama yang tidak bisa menahan emosi. Hakim juga mencatat, hal yang meringankan yakni dia berlaku sopan selama persidangan. Selain itu dia juga telah berdamai dengan korban disertai juga dengan memberi uang sebagai ganti rugi.
Baca Juga: 6 Potret Dukungan Suami Membuat Karier Petenis Arab Ons Jabeur Semakin Cemerlang
Terkait dengan pembelaan dari kuasa hukum, hakim menilai tidak ada unsur yang mengharuskan terdakwa dibebaskan dari hukuman.
"Permohonan itu harus ditolak, majelis hakim tidak melihat adanya unsur yang harus membebaskan," kata dia.