Eks Menteri KP Edhy Prabowo Dituntut 5 Tahun Penjara Denda Rp400 Juta atas Kasus Benih Benur Lobster

- 30 Juni 2021, 11:15 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara oleh JPU KPK.
Terdakwa kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo dituntut hukuman lima tahun penjara oleh JPU KPK. /ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan.

Apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti tersebut dalam 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap maka harta bendanya akan disita jaksa dan dilelang untuk menutupi hal tersebut.

Dalam hal jika terdakwa tidak mempunyai harta maka dipidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga: Rating Drama Korea Hospital Playlist 2 Episode 2 Memecahkan Sejumlah Rekor, Menggeser Mr. Sunshine

Terhadap Edhy, jaksa juga menuntut Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan terhadap berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 4 tahun sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokoknya.

Jaksa menyebut Edhy menerima suap melalui Andreau Misanta Pribadi dan Safri (staf khusus Edhy Prabowo), Amiril Mukminin (sekretaris pribadi Edhy), Ainul Faqih (sekretaris pribadi istri Edhy, Iis Rosita Dewi) dan Siswadhi Pranoto Loe (pemilik PT Aero Cipta Kargo).

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Racket Boys Episode 8: Yoon Dam dan Hae Kang Dipilih Jadi Atlet Remaja Nasional Badminton

Selain itu, jaksa juga menuntut Andreau dan Safri selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan, Amiril selama 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan serta Ainul dan Siswadhi selama 4 tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.***

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah