MUDANESIA - Direktur Reserse Narkoba Polda Jawa Barat Kombes Pol Rudy Ahmad Sudrajat mengatakan pabrik rumahan obat terlarang di Desa Sukajaya, Kecamatan Lembang, Kabupaten Bandung Barat, berkedok sebagai tempat peternakan ayam dan bebek.
Selain di Kabupaten Bandung Barat, Ditresnarkoba Narkoba Polda Jabar juga menemukan di Kota Tasikmalaya.
Polisi menangkap sejumlah tersangka yang berperan mulai dari penyuplai bahan hingga pembuat obat-obatan ilegal tersebut di antaranya pasangan suami istri berinisial MAT (istri) dan CS (suami) serta SYM, AS, AB, IS, S dan SS.
Berikut kronologis penggerebekan pabrik obat ilegal.
Pada 12 Juni 2021, Ditresnarkoba Polda Jabar bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) serta Polresta Tasikmalaya menggerebek sebuah rumah di Kelurahan Sukamanah, Kecamatan Cipedes, Kota Tasikmalaya.
Pabrik ilegal itu memproduksi obat jenis LL dan Y. Dari rumah tersebut, petugas mengamankan AS, AB, S dan IS beserta berbagai barang bukti seperti bahan obat, mesin pencetak dan obat siap edar.
Berdasarkan keterangan para tersangka yang sudah ditangkap, mereka bekerja untuk SYM dengan upah Rp 1,5 juta setiap bulannya.