Mantan Menteri KP Edhy Prabowo Dijatuhi Hukuman Penjara 5 Tahun dan Denda Rp400 Juta

- 15 Juli 2021, 18:13 WIB
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Divonis hukuman penjara 5 Tahun./Pikiran Rakyat/
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo Divonis hukuman penjara 5 Tahun./Pikiran Rakyat/ /

Baca Juga: Penyebar Video Syur 19 Detik Divonis 9 Bulan Penjara, Pengacara: Gisel Unggah Pertama Kali dan Kirim ke Nobu

Pada 10 Juni 2020, Amiril Mukminin dan Andreau Misanta meminta Deden untuk memasukkan nama Nursan dan Amir yaitu teman dekat dan representasi Edhy ke dalam kepengurusan PT ACK dan membuat perubahan saham, yaitu Nursan yang kemudian diganti posisinya oleh Achmad Bahtiar selaku komisaris dan mendapat saham 41,65 persen; Amri selaku Direktur Utama mendapat 40,65 persen; Yudi Surya Atmaja selaku representasi PT PLI mendapat 16,7 persen, dan PT Dentras Interkargo Perkasa mendapat 1 persen.

Terkait perkara ini Andreau Misanta Pribadi dan Safri divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Amiril Mukminin divonis 4,5 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurungan; Siswadhi Pranoto Loe divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan kurungan, dan Ainul Faqih divonis 4 tahun penjara ditambah denda Rp300 juta subsider 4 bulan.***

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah