MUDANESIA - Para pelaku usaha yang melanggar aturan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat akan dikenai sanksi.
Mereka harus menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring). Di Kota Bandung, sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2021, sidang tipiring ini diselenggarakan di Pengadilan Negeri Bandung Jalan Riau.
Namun, saat pelaku usaha yang melanggar mendatangi PN Bandung, mereka malah tidak menemukan informasi waktu dan ruang sidang.
Baca Juga: Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Akan Ada di Kota Bandung, Catat Waktunya
Salah satu pelaku usaha yang akan mengikuti sidang tipiring, Faizal Budiman dalam akun Instagram @beatbobe_ mengaku kecewa dengan sistem penentuan sanksi tersebut. Padahal ia sejak pagi telah datang ke PN Bandung.
"Pak/Bu ini cerita sedikit mungkin saya mewakili pedagang yg penghasilanya tidak menentu bahkan tidak ada sama sekali karena penutupan toko oleh aturan PPKM.
Minggu lalu saya dapet surat cinta dari tim keamanan PPKM katanya saya melanggar aturan karena toko buka, padahal didlm toko hnya ada adik saya sendiri sedang membungkus pesanan online. Didalam surat tertulis bahwa adik saya adalah tersangka pelanggar aturan PPKM dengan penyitaan KTP lalu harus sidang dan membayar denda," kata Faizal Budiman dalam keterangan foto di Instagram, Jumat, 16 Juli 2021.
Faizal lalu datang ke PN Bandung pada 16 Juli 2021 sesuai dengan perintah dalam surat. Ia datang bersama adiknya pukul 7.30 WIB. Ia juga melihat banyak orang yang datang dengan tujuan yang sama.