MUDANESIA - Berkas kasus korupsi bantuan sosial covid-19 Bupati Bandung Barat nonaktif Aa Umbara Sutisna telah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Berkasnya sudah diregister dan siap disidangkan setelah ditetapkan penunjukkan majelis hakim.
Berkas kedua tersangka lainnya M. Totoh Gunawan dan Andri Wibawa juga dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor bersamaan pada Senin, 9 Agustus 2021.
Baca Juga: Kakak Heriyanti Tidak Mengetahui Akidi Tio Memiliki Uang Rp2 Triliun untuk Didonasikan
Sidang dakwaan kemungkinan besar digelar pada pekan depan. Jadwal baru akan diterbitkan setelah adanya keputusan dari majelis hakim.
"Lihat jadwal hakimnya dulu. Kalau tidak padanya, biasanya berselang seminggu dari pelimpahan," kata Panmud Tipikor PN Bandung Yuniar Rohmatullah.
Berkas perkara atasnama Aa Umbara Sutisna teregister dengan nomor perkara 55/pid.sus-tpk/2021/pn bdg, Andri Wibawa dengan nomor 56/pid.sus-tpk/2021/pn bdg, dan M Totoh Gunawan dengan nomor 57/pid.sus-tpk/2021/pn bdg.
Baca Juga: Terima Suap Hingga Rp32 Miliar, Juliari Minta Divonis Bebas dalam Kasus Korupsi Bansos COVID-19
Penahanan para terdakwa saat ini beralih dan sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan tipikor dan untuk sementara waktu tempat penahanan masih tetap dilakukan di Rutan KPK, yaitu Aa Umbara di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih, Andri di Rutan KPK Kavling C1, dan M Totoh di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.