Berikut Syarat yang Diberlakukan DAMRI bagi Calon Penumpang Selama Perpanjangan PPKM

- 12 Agustus 2021, 08:44 WIB
Aturan DAMRI bagi calon penumpang di masa PPKM
Aturan DAMRI bagi calon penumpang di masa PPKM /Instagram @damriindonesia/

MUDANESIA - DAMRI sebagai operator transportasi darat memberlakukan syarat bagi calon penumpang, menyusul diterapkannya masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan DAMRI Sidik Pramono, mengatakan ada sejumlah syarat yang harus diperhatikan bagi setiap calon penumpang DAMRI pada masa PPKM.

Ia mengatakan sebelumnya syarat tersebut sudah diberlakukan. Kemudian pemerintah memperpanjang PPKM, sehingga pihaknya tetap menerapkan syarat tersebut.

Baca Juga: Ikatan Cinta 11 Agustus 2021: Akhir Pedih Cerita Cinta dengan Nino, Elsa Menuai Karmanya Menyakiti Andin

Di antara syarat yang harus dipenuhi calon penumpang DAMRI ialah memiliki kartu vaksin dosis pertama serta surat keterangan hasil negatif tes cepat Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan atau hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam.

Bagi calon penumpang yang bekerja di sektor formal, katanya, harus membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau Surat Tugas dari pimpinan perusahaan.

Ia menyampaikan syarat bagi calon penumpang DAMRI itu diterapkan mengacu Surat Edaran Kementerian Perhubungan Nomor 54 Tahun 2021 dan Surat Edaran Satgas COVID-19 Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat dalam Masa Pandemi COVID-19.

Baca Juga: Terungkap! Alasan Ibu-Ibu Jadi Ojol Bawa Orderan Sambil Menggendong Anak Batita Jadi Viral Karena Ini

Sementara itu pada masa perpanjangan PPKM ini, rute DAMRI Surabaya, yakni Juanda-Gresik, Juanda-Mojokerto, Angkutan Religi Makam Maulana Malik Ibrahim, angkutan pariwisata, bus antar kota, serta rute dari dan menuju bandara untuk sementara berhenti beroperasi.

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah