MUDANESIA - Hari ini aturan ganjil genap berkendara di Kota Bandung masih berlaku.
Aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bandung itu diberlakukan sejak 14 Agustus 2021 sampai dengan 16 Agustus 2021.
Angka ganjil genap itu disesuaikan dengan angka tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang paling terakhir.
Baca Juga: Tak Sangka Mantan Dinikahi Alvin Faiz, Zikri Daulay: Introspeksi Dulu, Gak Mau Gagal Dua Kali dong!
Aturan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dishub Kota Bandung TU.01.01/2778-DISHUB/4111-2821.
Aturan ganjil genap ini akan diberlakukan aturan ganjil genap di dua titik, yaitu Jalan Ir. H. Djuanda dan Jalan Asia Afrika dalam rangka PPKM level 4 di Kota Bandung.
Akan tetapi, untuk sejumlah kendaraan, aturan tersebut dikecualikan. Jenis kendaraan yang dikecualikan itu antara lain:
- Kendaraan Dinas TNI/Polri