Aturan Ganjil Genap di Kota Bandung Hanya di Dua Ruas Jalan Hingga 16 Agustus 2021

- 15 Agustus 2021, 11:25 WIB
Pemkot Bandung Bersama Polrestabes Bandung Ujicoba Aturan Ganjil Genap
Pemkot Bandung Bersama Polrestabes Bandung Ujicoba Aturan Ganjil Genap /Arief Pratama/Cirebon Raya

MUDANESIA - Hari ini aturan ganjil genap berkendara di Kota Bandung masih berlaku.

Aturan ganjil genap bagi kendaraan bermotor di Kota Bandung itu diberlakukan sejak 14 Agustus 2021 sampai dengan 16 Agustus 2021.

Angka ganjil genap itu disesuaikan dengan angka tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang paling terakhir.

Baca Juga: Tak Sangka Mantan Dinikahi Alvin Faiz, Zikri Daulay: Introspeksi Dulu, Gak Mau Gagal Dua Kali dong!

Aturan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dishub Kota Bandung TU.01.01/2778-DISHUB/4111-2821.

Aturan ganjil genap ini akan diberlakukan aturan ganjil genap di dua titik, yaitu Jalan Ir. H. Djuanda dan Jalan Asia Afrika dalam rangka PPKM level 4 di Kota Bandung.

Akan tetapi, untuk sejumlah kendaraan, aturan tersebut dikecualikan. Jenis kendaraan yang dikecualikan itu antara lain:

Baca Juga: Baru Dua Bulan Ceraikan Larissa Chou, Alvin Faiz Ikat Janji Sehidup Semati dengan Mantan Zikri Daulay

- Kendaraan Dinas TNI/Polri

Halaman:

Editor: Raden Bagja

Sumber: Instagram @halobandung


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah